Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel menangkap tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku pelansiran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Lukas Akbar Abrari melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Teguh Wibowo di Banjarmasin, Sabtu mengatakan, tertangkap tiga pelaku ini berkat informasi masyarakat.

Dimana dari informasi masyarakat di daerah Sungai Lumbah jalan Trans Kalimantan Batola Kalsel itu resah dengan banyaknya para pelangsir di SPBU yang ada di kawasan tersebut.

Mendengar adanya masukan tersebut polisi langsung menyelidikan di kawasan tersebut, ternyata memang benar adanya polisi langsung mengamankan tiga mobil jenis Fanther dengan nomor polisi DA 8205 TT, DA 8199 AN dan KT 2365 LD.

Dijelaskan, tiga mobil tersebut terpaksa diamankan karena tangki jalan bahan bakar mobil tersebut sudah dilakukan modifikasi agar bisa memuat lebih banyak solar saat melakukan pengisian di SPBU, bukan itu saja polisi juga mengamankan puluhan jeriken dari mobil-mobil tersebut.

Selain mengamankan barang bukti tiga mobil fanther dan puluhan jeriken itu, polisi juga menangkap tiga pelaku pelangsirnya diantaranya JR, MY dan MS, penangkapan itu dilakukan pada Jumat (8/11) sekitar pukul 10.00 Wita di SPBU Sungai Lumbah Batola Kalsel.

"Hasil pemeriksaan kita, dari barang bukti yang diamankan jumlah bbm jenis solar yang ada di tangki jalan mobil tersebut semuanya sebanyak 2.350 liter solar serta adanya mesin penyedot yang nantinya digunakan untuk menyedot solar dari tangki ke jeriken," terangnya.

Ketiga pelaku tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan oleh polisi, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum atas perbuatan pidana pelangsiran BBM jenis solar yang mereka lakukan.

Hasil penyidikan sementara, ketiga pelaku JR, MY dan MS mereka bisa dijerat dengan pasal 55 atau 53 huruf b, c dan d UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukum lima tahun penjara.

Polisi akan terus melakukan penangkap terhadap para pelangsir yang ada diwilaya Kalsel karena melangsir itu dilarang dalam aturan sehingga polisi wajib melakukan tindakan terhadap para pelakunya.

"Kita meminta kepada masyarakat agar bisa kerjasama dengan memberikan informasi kepada polisi terkait maraknya kegiatan pelansiran dan penimbunan BBM yang terjadi didaerah, apabila nantinya kedapatan maka pelaku langsung kita tindak tegas dan ditahan serta proses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.



: Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026