Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan dalam rapat paripurna yang dipimpin ketuanya Kolonel Inf (purn) Nasib Alamsyah, di Banjarmasin, Senin, menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
Tiga Raperda yang mendapat persetujuan anggota dewan untuk menjadi Perda Kalsel tersebut, yaitu Raperda tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota itu.
Selain itu, Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak, serta Raperda rencana induk pengembangan pariwisata daerah Kalsel.
Tiga Raperda yang mendapat persetujuan anggota Dewan untuk ditetapkan menjadi Perda itu, satu diantaranya merupakan inisiatif DPRD Kalsel, yaitu Raperda perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern.
Dari tiga Raperda tersebut yang terlama pembahasannya tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah, karena terlebih dahulu harus menunggu rampungnya pembahasan Raperda rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalsel.
Ketua DPRD Kalsel berharap, agar semua pihak mematuhi tiga Perda yang baru mendapat persetujuan anggota Dewan tersebut, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin dalam sambutannya, selain menyatakan terima kasih atas kerja sama Dewa selama ini, juga menanggapi positif terdap persetujuan anggota Dewan pada tiga Raperda yang ditetap menjadi perda.
Orang nomor satu di jajaran Pemprov Kalsel tersebut juga menyatakan akan melaksanakan tigas Perda itu, dan menindaklanjuti semua saran atau pendapat anggota Dewan.
Pada kesempatan tersebut, gubernur juga menyampaikan dua Raperda kepada DPRD provinsi setempat, untuk pembahasan selanjut dan dalam waktu tidak terlalu lama bisa pula disahkan.
Dalam rapat paripurna tersebut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kalsel, serta pimpinan Bank Indonesia Regional Kalimantan.
: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.