Banjarbaru (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Banjarbaru Muhammad Syahrial di Kota Banjarbaru, Selasa, mengatakan, proses selanjutnya setelah persetujuan adalah evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Harapan kami, setelah dievaluasi Pemprov, perda segera ditetapkan sehingga menjadi dasar mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," ujar Syahrial usai rapat paripurna.
Baca juga: Wali Kota Lisa sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ke DPRD
Menurut politisi Partai Golkar itu, persetujuan terhadap raperda itu merupakan hasil pembahasan bersama yang dilakukan secara cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami di DPRD terus menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan APBD agar setiap program dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banjarbaru," tegasnya.
Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby yang diwakili Sekretaris Daerah Sirajoni menyampaikan pembahasan raperda dilakukan melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dengan mengakomodasi berbagai masukan dari fraksi maupun Badan Anggaran DPRD.
"Berbagai catatan, pertanyaan, serta saran yang disampaikan anggota dewan, telah dibahas transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi eksekutif dan legislatif," ucap Sirajoni.
Baca juga: Wali Kota Banjarbaru komitmen pengelolaan APBD transparan
Sirajoni menjelaskan, sesuai Laporan Realisasi Anggaran, Pemerintah Kota Banjarbaru surplus anggaran sebesar Rp91,79 miliar pada akhir Tahun Anggaran 2025 diperoleh dari realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1,81 triliun dan realisasi belanja daerah sebesar Rp1,72 triliun.
Selain itu, Pemkot Banjarbaru juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp490,94 miliar. Selisih antara anggaran dan realisasi belanja daerah mencapai Rp157,47 miliar itu menunjukkan efisiensi penghematan dalam pelaksanaan belanja daerah.
"Selisih antara anggaran dan realisasi pada belanja daerah dapat diartikan bahwa terjadi penghematan pada belanja daerah yang besarannya mencapai ratusan miliar sehingga bisa digunakan untuk pembiayaan yang lainnya," kata dia.
Pewarta: Yose RizalEditor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.