Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan menunda memparipurnakan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) provinsi tersebut.

Rencana semula atau sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel, memparipurnakan dua Raperda tersebut bersamaan dengan tiga Raperda yang sudah mendapat persetujuan anggota Dewan, pada rapat paripurna, Senin.

Dau Raperda yang mengalami penundaan memparipurnakan, yaitu Raperda tentang penanganan gelandagangan, pengemis dan anak jalanan, serta Raperda penyertaan modal Pemprov Kalsel kepada Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (PPKD).

Sedangkan tiga Raperda yang sudah diparipurnakan dan mendapat persetujuan anggota Dewan, untuk menjadi peraturan daerah (Perda), yaitu Raperda tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern.

Selain itu, Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak, serta Raperda rencana induk pengembangan pariwisata daerah di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kalsel Rakhmat Nopliardy ketika dikonfirmasi, menyatakan, tertundanya memparipurnakan dua Raperda yang berkaitan dengan gelandangan pengemis (gepeng) serta PPKD tersebut, karena faktor teknis.

"Tertundanya memparipurnakan Raperda terkait gepeng dan PPKD tersebut, bukan karena hal yang prinsip, tapi disebabkan masalah teknis, yaitu Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Raperda itu, belum melakukan penyelarasan," tandasnya menjawab Antara Kalsel.

"Banleg sudah mendorong kedua Pansus Raperda tersebut agar segera menyelesaikan tugas. Tapi mungkin dalam bulan November ini juga dua Raperda itu sudah bisa kita paripurnakan," demikian Rakhmat Nopliardy.

Dua Raperda yang mengalami penundaan memparipurnakan itu, satu di antaranya merupakan inisiatif Dewan, yaitu mengenai penanganan gepeng dan anak jalanan atas usul Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel.

Sementara Raperda penyertaan modal Pemprov kepada PPKD Kalsel berasal dari eksekutif, sebagai tindak lanjut atas keberadaan PPKD tersebut, yang merupakan usul Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD provinsi setempat.



: Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026