Oleh Yose Rizal

Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Banjarbaru Polda Kalimantan Selatan memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 100,21 gram atau satu ons lebih yang harganya ditaksir Rp180 juta.

Pemusnahan barang haram yang dilakukan di mapolres Banjarbaru, Kamis disaksikan Wali Kota Banjarbaru Ruzaidin Noor, Danlanud Syamsudin Noor, Danyonif 623 dan perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Riko Sunarko mengatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan adalah milik tersangka Bud alias Angah warga Banjarmasin yang ditangkap Satuan Narkoba pada bulan Oktober 2013.

"Sabu-sabu itu merupakan barang bukti yang disita dari tangan tersangka dan statusnya ditetapkan kejaksaan sebagai barang bukti yang harus dimusnahkan," ujarnya di sela-sela pemusnahan dengan cara direndam dalam air bercampur deterjen.

Menurut dia, kasus kepemilikan narkotika itu masih berjalan dan ditangani penyidik Satnarkoba Polres Banjarbaru, sedangkan tersangka Bud sudah ditahan di dalam sel tahanan sambil menunggu persidangan.

Dijelaskan, pemusnahan narkotika itu dapat dilakukan setelah penyidik menerima penetapan dari kejaksaan terkait status barang bukti yang disita dari tangan tersangka yang diamankan di Komplek Balitan Banjarbaru.

"Petunjuk kejaksaan menetapkan barang bukti narkotika dimusnahkan tetapi tidak seluruhnya tetapi ada sebagian kecil dijadikan barang bukti dipersidangan," ujar Kasat Narkoba Tukiman menambahkan.

Dikatakan, tersangka yang saat ini masih mendekam di dalam tahanan mapolres Banjarbaru sambil menunggu proses persidangan dikenakan pasal 114 juncto 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelanggaran pasal yang dikenakan cukup membuktikan tersangka sebagai pengedar sehingga ancaman hukumannya juga tinggi yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Tukiman.

Wali Kota Banjarbaru mengatakan, peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya harus diperangi seluruh pihak sehingga tidak semakin berkembang di tengah lingkungan dan lapisan masyarakat.

"Kami mengapresiasi pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini sekaligus berharap upaya pencegahan dan pemberantasannya didukung seluruh pihak sehingga lingkungan masyarakat bebas narkotika," katanya.


: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026