Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Bahari Pelabuhan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengharapkan Desember 2013, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), membuat Surat Kesepakatan Bersama (SKB) baru terkait kerja sama bongkar muat.
Ketua Koperasi TKBM Karya Bahari Pelabuhan Kotabaru, H Gusti Masransyah di Kotabaru mengatakan, dengan kehadiran floating crane di Kotabaru dapat menjadi pesaing terhadap keberadaan pekerja bongkar muat.
"Bagaimana tidak, dengan hadirnya floating crane tersebut pekerjaan membongkar dan memuat batu bara yang seharusnya ditangani buruh yang tergabung dalam koperasi TKBM Karya Bahari, kini banyak berkurang," katanya.
Agar para buruh tidak kehilangan pekerjaan, dan floating crane juga bisa berusaha, harus ada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) baru yang mengatur pekerjaan masing-masing pihak.
SKB tersebut, lanjut Gusti, akan mengatur semua pekerjaan bongkar muat batu bara, dan bijih besi di perairan Kotabaru.
"TKBM Karya Bahari meminta mendapatkan porsi 60 persen dari total pekerjaa bongkar muat dari perusahaan pengguna, dan floating crane mendapatkan bagian 40 persen dari seluruh pekerjaan bongkar muat," ucapnya.
Keinginan Koperasi TKBM Karya Bahari untuk mendapatkan 60 persen dari total pekerjaan bongkar muat cukup beralasan, karena para buruh yang tergabung dalam koperasi sudah mendapatkan sertifikat Surat Izin Operasioanal (SIO).
"Bahkan kami berani bertanding dengan floating crane dalam menyelesaikan pekerjaan, hasil kerja burruh dari TKBM akan lebih cepat dan lebih rapi," tandasnya.
Manajer Koperasi TKBM Karya Bahari, H Sajidan, mengakui, keberadaan perusahaan jasa floating crane secara tidak langsung telah menjadi pesaing bagi keberadaan perusahaan tenaga kerja bongkar muat.
"Seiring dengan kemajuan teknologi, keberadaan floating crane tidak bisa dihindari, pun sebaliknya keterlibatan buruh juga tetap harus ada dalam pekerjaan bongkar muat, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Namun demikian, lanjuit Sajidan, perusahaan pengguna jasa tetap harus mempertimbangkan keberadaan buruh bongkar muat yang telah berjasa sejak koperasi dibentuk sekitar 1990.
Menurut Mantan Kepala Kantor Pemerintahan Desa itu, kedua belah pihak harus bersinergi dengan baik, harus ada hubungan saling menguntungkan, agar tercipta suasana yang harmonis dan iklim investasi yang sejuk, sehingga masing-masing pihak bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
Ketua didampingi Manajer Koperasi TKBM Karya Bahari, mengemukakan, beberapa tahun terakhir jumlah barang dan perusahaan pemakai jasa yang menggunakan buruh TKBM Karya Bahari sudah mulai berkurang.
Hal itu disebabkan beberapa faktor, di antaranya, produksi hasil tambang dan perusahaan mulai berkurang, dan hadirnya perusahaan jasa bongkar muat floating crane.
"Jika dulu buruh TKBM mampu mengerjakan bongkar muat hingga 40 kali pengapalan sebulan, kini tersisa hanya sekitar 25 kali pengapalan setiap bulan," paparnya.
: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.