Oleh Yose Rizal

Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, siap menegakkan peraturan daerah kebersihan yang mengatur tentang pembuangan sampah mulai 2014.


"Penegakan perda kebersihan itu harus dilakukan sehingga tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas tanpa diterapkan," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Banjarbaru Rustam Effendi, Rabu.

Ia mengatakan, Perda Kebersihan Nomor 32 tahun 2011 yang mengatur tentang retribusi pelayanan dan pengelolaan persampahan/kebersihan sudah berjalan sejak dua tahun lalu namun kurang maksimal ditegakkan.

Dijelaskannya, dalam perda tersebut mengatur tentang sanksi terhadap anggota masyarakat yang membuang sampah sembarangan baik sanksi denda maupun kurungan badan yang diharapkan memberi efek jera.

"Sanksinya cukup berat karena bagi perorangan atau badan usaha yang membuang sampah sembarangan dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," ungkapnya.

Menurut dia, sanksi perda harus ditegakkan karena jika menunggu kesadaran maka sampai kapan pun perda tidak akan berjalan mengingat kesadaran masyarakat Banjarbaru membuang sampah rendah.

"Jalan satu-satunya adalah mulai menegakkan perda dan mengenakan sanksi terhadap siapa pun yang melanggar sehingga ada efek jera dan kebersihan bisa diwujudkan," kata mantan Kadis Wasbang itu.

Dikatakannya, sebelum menerapkan perda, pihaknya menyosialisasikan sejak awal 2014 hingga tiga bulan ke depan disusul uji petik pada beberapa titik untuk mengetahui efektivitas perda tersebut.

"Rencananya selama empat bulan sosialisasi dan uji petik kemudian bulan Mei atau Juni mulai efektif diterapkan sehingga diharapkan seluruh lapisan masyarakat turut mendukung aturan itu," pesannya.

Ditambahkan, penegakkan perda harus dilakukan karena merupakan satu-satunya cara menyadarkan masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya dan di waktu yang telah ditentukan.

  "Sebesar apapun biaya dan sehebat apapun alat tidak akan berhasil dalam mewujudkan kebersihan lingkungan tanpa ada kesadaran masyarakat sehingga kami mengajak masyarakat sadar membuang sampah," katanya.   


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026