Oleh Imam Hanafi

Kotabaru,(Antaranews Kalsel) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mulai melakukan pembersihan baliho, bendera partai politik dan alat peraga kampanye, yang dipasang di tempat-tempat umum dan mengganggu aktivitas masyarakat.


Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kotabaru Hj Asni Harjati, di Kotabaru, Rabu mengatakan, bendera, baliho dan alat peraga kampanye tersebut kami turunkan karena melanggar aturan yang berlaku.

"Baliho dan bendera tersebut dipasang di tiang-tiang listrik, tiang telepon, lampu merah, hal itu dapat mengganggu masyarakat yang melintas," ujarnya.

Tahap awal, Panwaslu masih fokus terhadap penertiban baliho, bendera partai politik di pusat kota.

Penertiban yang digelar dua hari ini, tim sudah menurunkan sedikitnya 50 buah bendera, baliho dan alat peraga kampanye lainnya.

Baliho-baliho, bendera tersebut milik partai Nasdem, Golkar Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan beberapa partai politik peserta pemilu yang lainnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru M Erpan, mengatakan, KPU Kotabaru memberikan batas waktu 1X24 jam kepada pengurus partai politik untuk melepas baliho atau bendera partai yang dipasang dengan sembarangan.

"Apabila pengurus partai tidak melakukan pelepasan atau memindahkan baliho atau bendera yang dipasang sembarangan, maka akan dikenakan denda untuk biaya pelepasan baliho atau bendera, apabila yang melepas baliho atau bendera tersebut adalah petugas," katanya.

Erpan menjelaskan, timnya telah menemukan banyak partai melakukan pelanggaran, seperti, memasang bendera partai atau baliho di tiang-tiang telepon, listrik dan fasilitas umum lainnya.

Padahal, lanjutnya, hal itu melanggar surat Bupati Kotabaru keputusan KPU terkait zonasi pemasangan baliho dan alat kampanye.

"Setelah dipanggil, pengurus partai banyak tidak mengerti, karena pemasangan baliho atau bendera partai menggunakan jasa orang lain," terangnya.

Devisi Hukum dan Pengawasan Pelanggaran pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kotabaru Yulianto, mengatakan, sedikitnya tim sudah mencatat sedikitnya 11 pelanggaran pemasangan baliho dan alat peraga.

"Pelanggaran tersebut baru di satu kecamatan yakni, Pulaulaut Utara, belum lagi kecamatan lain di Kotabaru," jelasnya.

Panwaslu memprediksi masih banyak terjadinya pelanggaran di kecamatan lain, mengingat masih banyak caleg dan pengurus partai politik belum memahami Keputusan KPU Kotabaru No.025/Kpts/KPU-Kab-022/2013 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Kotabaru.

  Serta Surat KPU RI. No.664/KPU/IX/2013 prihal bahan atas Keputusan Bupati Kotabaru No.188.45/155/KUMPULAN/2013 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Kabupaten Kotabaru.   


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026