Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan Nasib Alamsyah menyatakan, pergantian pimpinan Dewan tersebut perlu waktu.

"Karena dalam Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalsel tidak mengatur pergantian pimpinan Dewan, terkecuali meninggal dunia, mengundurkan diri dan berhalangan tetap," ujarnya di Banjarmasin, Senin.

Kolonel Infanteri purnawirawan itu mengaku, memaklumi usul Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kalsel yang mau mengganti Muhammad Iqbal Yudiannoor sebagai wakil ketua DPRD tingkat provinsi tersebut.

"Karenanya pula, DPRD Kalsel perlu merevisi atau mengubah Tatib, terutama yang berkaitan pergantian pimpinan Dewan," katanya usai rapat Badan Musyawarah (Banmus) lembaga legislatif itu menjawab pertanyaan wartawan.

"Untuk pembahasan revisi atau perubahan Tatib tersebut, Banmus DPRD Kalsel sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus), yang mulai bekerja 6 November 2013. Kemudian rencana perubahan Tatib tersebut kita konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," lanjutnya.

Namun pensiunan perwira menengah TNI-AD yang bergabung ke Partai Golkar itu, tidak bisa memastikan selesainya pembahasan perubahan Tatib DPRD Kalsel dan proses konsultasi di Kemendagri.

"Tapi yang jelas, DPRD Kalsel akan berusaha semaksimal mungkin, secara profesional dan proporsional merespon usulan pergantian pimpinan Dewan dari DPD Partai Demokrat tingkat provinsi tersebut," demikian Nasib Alamsyah.

Usul pergantian M Iqbal sebagai unsur pimpinan DPRD Kalsel, seiring pengunduran diri yang bersangkutan dari daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD tingkat provinsi tersebut pada Pemilihan Umum 2014.

Pengusulan DPD Partai Demokrat Kalsel, untuk pergantian antar waktu (PAW) M Iqbal sebagai unsur pimpinan DPRD tingkat provinsi tersebut, sejak Agustus lalu.

Kemudian pada Agustus 2013 itu pula, DPD Partai Demokrat Kalsel kembali mengusulkan PAW keanggotaan DPRD tingkat provinsi tersebut atas nama Muhammad Iqbal Yudiannoor.


: Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026