Oleh Imam Hanafi

Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menemukan puluhan pelanggaran oleh calon legislatif dan partai politik peserta Pemilu 2014, terkait pemasangan baliho dan alat peraga kampanye.

Divisi Hukum dan Pengawasan Pelanggaran pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kotabaru, Yulianto, Senin, mengatakan tim sudah mencatat sedikitnya 11 pelanggaran pemasangan baliho dan alat peraga.

"Pelanggaran tersebut baru di satu kecamatan yakni Pulau Laut Utara, belum lagi kecamatan lain di Kotabaru," jelasnya.

Panwaslu memprediksi masih banyak terjadi pelanggaran di kecamatan lain, mengingat masih banyak caleg dan pengurus partai politik belum memahami Keputusan KPU Kotabaru No.025/Kpts/KPU-Kab-022/2013 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Kotabaru.

Selain itu juga Surat KPU RI. No.664/KPU/IX/2013 prihal bahan atas Keputusan Bupati Kotabaru No.188.45/155/KUMPULAN/2013 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Kabupaten Kotabaru.

Atas dasar temuan tersebut, Panwaslu merokemndasikan partai politik yang melanggar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru, dan pengurus Parpol untuk segera menurunkan baliho atau alat peraga yang dipasang.

"Apabila dalam dua hari tidak juga diturunkan, Panwaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), akan melakukan penertiban di lapangan," jelasnya.

Sebelumnya, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Akhmad Gapuri mengatakan setidaknya ada empat ketetapan yang disepakati oleh tim tentang zona pemasangan dan alat peraga kampanye 2014.

Ketetapan itu meliputi pemasangan baliho atau papan reklame (billboard), hanya diperuntukkan partai politik satu unit untuk satu desa/kelurahan dalam wilayah Kabupaten Kotabaru.

Baliho yang memuat informasi nomor, dan tanda gambar partai politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD.

Kecuali untuk zona atau wilayah yang dilarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 pasal 17 ayat (1) huruf a dan Diktum Kedua Keputusan Bupati Kotabaru Nomor : 188.45/151/2013 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Untuk Keperluan Kampanye Pemilu di Kabupaten Kotabaru.

Bagi Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard), satu unit untuk satu desa/kelurahan dalam wilayah Kabupaten Kotabaru, kecuali untuk zona atau wilayah yang dilarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 pasal 17 ayat (1) huruf a dan Diktum Kedua Keputusan Bupati Kotabaru No : 188.45/151/2013.

Pemasangan bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah Kabupaten Kotabaru, kecuali untuk zona atau wilayah yang dilarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 pasal 17 ayat (1) huruf a dan Diktum Kedua Keputusan Bupati Kotabaru Nomor : 188.45/151/2013.

Gapuri mengemukakan, pemasangan spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya satu unit pada satu zona, atau wilayah desa/kelurahan di Kabupaten Kotabaru.

  Kecuali untuk zona atau wilayah yang dilarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 pasal 17 ayat (1) huruf a dan Diktum KEDUA Keputusan Bupati Kotabaru Nomor : 188.45/151/2013 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Untuk Keperluan Kampanye Pemilu Di Kabupaten Kotabaru.   


Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026