Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 24.397 pemilih pada Pemilu Legeslatif 2014 masih diragukan keabsahan identitasnya karena hingga kini belum melakukan rekam data kartu tanda penduduk elektronik.

Kasi Pengolahan Data, Pelayanan Informasi dan Dokumen Kependudukan Ir Nazaruddin di Amuntai, Sabtu mengungkapkan, terakhir, KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil penyisiran dan verifikasi sebanyak 161.773 pemilih.

Sedangkan hingga Oktober 2013 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcatpil) HSU baru melakukan perekaman data untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) sebanyak 137.376 wajib KTP dari sebanyak alokasi 191.745 wajib KTP di Kabupaten HSU.

"Saya tidak menjamin keabsahan identitaspenduduk yang belum melakukan perekaman data ini," katanya.

Nazarudin mengungkapkan, jika ada pemilih yang masih menggunakan KTP lama bisa jadi bakal memiliki KTP ganda dan lainnya.

Padahal sebelum Pileg dilaksanakan April 2014, Pemerintah sudah mewajibkan menggunakan kartu identitas resmi untuk berbagai keperluan dan mengurus dokumen kependudukan.

Nazaruddin menambahkan dari total 137,376 rekam data sebanyak 86,12 persen kartu eKTP sudah diterima Kantor Kecamatan, namun bagi warga yang belummenerima kartu akan diberikan surat keterangan sudah rekam data sebagai eKTP sementara.

Menanggapi fakta ini, Anggota KPU HSU Husnul Fajri menyatakan KPU tidak berani mengambil resiko melarang pemilih yang belummemiliki eKTP.

Menurut Husnul, terdapat dua persepsi yang berbeda antara pemerintah yang memiliki data administrasi kependudukan dengan KPU yang memiliki data administrasi penyelenggaraan pemilihan umum.

Ia memaparkan, bahwa syarat pemilih pada Pileg 2014 tidak mengharuskan memiliki eKTP, hanya disyaratkan harus Warga Negara Indonesia (WNI)berusia 17 tahun, telah atau pernah menikah, tidak sedang di cabut hak pilihnya atau mengalami gangguan kejiwaan

"Tak ada secara khusus dinyatakan wajib memiliki KTP" tandasnya.

Bahkan , lanjut Husnul pada saat penyoblosan di TPS, penduduk yang belum masuk DPT masih bisa memberikan hak suaranya asal menunjukan KTP,baik eKTP maupun KTP lama.

Ketua Bidang Sosialisasi Pemilu KPUD HSU ini menegaskan, KPU akan terkena sanksi apabila melarang warga negara menggunakan hak pilihnya

"Bagi pemerintah mungkin tidak terkena sanksi pidana jika warganya belum memiliki eKTP tapi bagi KPU bisa dipidanakan masyarakat apabila melarang warga negara menggunakan hak pilihnya hanya karena tidak memiliki eKTP" kata Husnul.

Meski KPU Kabupaten HSU, kata Husnul telah menetapkan DPT sebanyak 161.773 pemilih, namun masih ada tahap DPT perubahan berikutnya, selain ituIa yakin proses perekaman data eKTP masih tetap berlangsung sehingga jumlah penduduk yang memiliki e KTP akan semakin bertambah.

Pewarta: Eddy Abdillah
: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026