Kotabaru, (Antaranews.Kalsel) - Jajaran Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus dua orang tersangka kasus penggelapan gantirugi tanah dari perusahaan bijih besi PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) sekitar Rp4 miliar.
Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi Rizal Irawan, didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Fahrurozi, di Kotabaru, Senin, mengatakan satu dari dua tersangka berinisial Sp dan Ar ditangkap setelah melarikan diri ke beberapa provinsi.
"Satu dari dua tersangka ditangkap di Berau, Kalimantan Timur," ungkap Kapolres.
Uang sebesar Rp4 miliar yang digelapkan dua tersangka tersebut hasil penjualan tanah milik warga Selaru dan Mekarpura, Pulaulaut Tengah, kepada PT SILO.
Kapolres menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut, berawal 14 September pihaknya mendapatkan laporan dari perusahaan PT SILO, tentang penggelapan uang sekitar Rp4 miliar oleh tersangka Sp dan Ar.
Uang tersebut hasil gantirugi lahan milik 90 warga Selaru dan Mekarpura. Dan rencananya, lahan yang dibeli dari masyarakat itu akan digunakan perusahaan sebagai jalan holling dari lokasi tambang.
"Namun kenyataannya uang tersebut tidak diserahkan kepada warga sebagai pemilik lahan, tetapi dibawa kabur dan membeli kendaraan, hiburan di diskotik serta biaya kawin lagi," ujarnya.
Dua pekan setelah mendapat laporan dari perusahaan bijih besi PT Silo, lanjut Rizal, Polisi berhasil menangkap kedua tersangka, dengan sejumlah barang bukti berupa uang sisa sekitar Rp2 miliar, sejumlah buku tabungan dan rekening, dan beberapa barang lainnya.
"Terkait dengan kasus tersebut, kami juga meminta beberapa bank, untuk memblokir beberapa rekening yang ada kaitannya dengan kasus ini, untuk keperluan pengembangan," ucapnya.
Polisi juga mempertanyakan tentang 33 lembar surat kuasa warga Selaru dan Mekarpura kepada tersangka Sp dan Ar, untuk mengambil uang ganti rugi kepada PT SILO.
Lahan warga Selaru dan Mekarpura tersebut dibeli PT SILO dengan harga kisaran Rp35 juta-Rp70 juta per hektare.
"Dan uang ganti rugi Rp4 miliar yang diserahkan perusahaan kepada tersangka berupa tiga lembar cek, dan oleh tersangka uang tersebut di transfer ke beberapa rekening bukan milik warga pemilik lahan," paparnya.
Atas kasus tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 373 KUH-Pidana dengan ancaman empat tahun penjara, dengan pengecualian.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.