Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Program pelibatan masyarakat untuk turut serta menjaga kawasan hutan dari penjarahan dan penebangan liar terkendala adanya intervensi dari oknum tertentu.
Kasi Pengawasan Hutan, pada Dinas Kehutanan Kotabaru, M Hariadi, di Kotabaru, Sabtu, mengatakan, banyak warga menolak enggan dilibatkan untuk menjadi anggota Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP), karena mereka mendapat intimidasi dari luar.
"Ada beberapa orang yang semula siap, kemudian mundur, karena intimidasi dan tekanan dari oknum-oknum yang kurang berkenan," kata Hariadi, tanpa menjelaskan dari kelompok mana oknum yang mengintimidasi warga.
Dari pengakuan warga, ia yang ditunjuk menjadi anggota MMP mendapat tekanan dari pihak yang tidak senang, atas tugas baru tersebut.
Ia mengemukakan, dengan jumlah aparatur yang terbatas, dan tidak sebanding dengan luasnya kawasan hutan di Kotabaru, menjadi dasar pemikiran untuk melibatkan masyarakat sekitar kawasan secara langsung dan aktif untuk melaksanakan perlindungan hutan.
Hariadi mengemukakan, saat ini Kabupaten Kotabaru memiliki luas wilayah hutan berdasarkan Peraturan Daerah Kotabaru No.03 tahun 2002 sekitar 412.462 hektare.
Terdiri dari kawasan hutan lindung (HL), seluas 214.968 ha, meliputi hutan lindung sekitar 148.318 ha, dan cagar alam sekitar 66.650 ha.
Hutan produksi terbatas (HPT) sekitar 21.229 ha, hutan produksi tetap (HP) sekitar 160.906 ha, hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) sekitar 15.359 ha dan areal perkebunan sekitar 110.061 hektare.
: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.