Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, belum berani memberikan sanksi kepada kader maupun partai politik yang melanggar aturan dalam memasang alat peraga kampanye di luar tempat yang telah ditentukan.
Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kotabaru Yuli, di Kotabaru, Jumat, mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Petugas kami dilapangan baru mencatat dan mengambil gambar dari kader ataupun partai politik yang diduga melanggar aturan, untuk ditindaklanjuti petugas yang berwenang," katanya.
Yauli mengatakan tim dari Panwaslu sudah memiliki bukti-bukti dugaan pelanggaran kader dan partai politik yang melanggar aturan.
"Catatan dan bukti tersebut kini sudah ditangan anggota Panwaslu Amin, namun kita juga belum berani memberikan sanksi tegas," ucapnya.
Dia menambahkan, Panwaslu Kotabaru juga masih menunggu hasil kesepakatan antara pimpinan partai politik dengan KPU Kotabaru, terkait penetapan zonasi pemasangan alat peraga ataupun baliho.
Sebelumnya, Seksi Pengawasan Al Amin, menuturkan, Panitia Pengawas Lapangan (PPL) hanya bisa melakukan pemantauan dan menginventarisasi baliho dan alat peraga kampanye yang sudah terpasang.
"Mereka mencatat semua alat peraga yang dipasang parpol, untuk dilaporkan ke Panwaslu melalui Panwaslu Kecamatan (Panwascam)," jelasnya.
Petugas hanya bisa menyampaikan laporan kondisi yang ada di daerah-daerah, untuk ditindaklanjuti oleh Panwascam dan Panwaslu karena berdasarkan aturan, petugas PPL tidak bisa menetibkan kecuali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Panwaslu telah menerjunkan lebih dari 200 petugas PPL untuk inventarisasi baliho dan alat peraga partai politik (Parpol) di desa-desa.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru M Erfan mengatakan, Keputusan KPU Kotabaru No.025/Kpts/KPU-Kab-022/2013 tentang Penetapan Lokasi pemasangan Alat peraga kampanye Kabupaten Kotabaru. Surat KPU RI. No.664/KPU/IX/2013 prihal bahan atas Keputusan Bupati Kotabaru No.188.45/155/KUMPULAN/2013 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Kabupaten Kotabaru.
"Surat penetapan ini langsung kami distribusikan ke partai politik dan petugas di daerah-daerah untuk diketahui dan dilaksanakan," terangnya.
Dengan telah diterbitkannya surat keputusan dan penetapan tersebut, petugas bisa melakukan kegiatan penertiban sesuai dengan isi dari penetapan KPU dan Keputusan Bupati Kotabaru.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Akhmad Gapuri mengatakan setidaknya ada empat ketetapan yang disepakati oleh tim tentang zona pemasangan dan alat peraga kampanye 2014.
Ketetapan tersebut meliputi pemasangan baliho atau papan reklame (billboard), hanya diperuntukan bagi partai politik satu unit untuk satu desa/kelurahan dalam wilayah Kabupaten Kotabaru.
Baliho tersebut yang memuat informasi nomor, dan tanda gambar partai politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD.
Kecuali untuk zona atau wilayah yang dilarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 pasal 17 ayat (1) huruf a dan Diktum Kedua Keputusan Bupati Kotabaru Nomor : 188.45/151/2013 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Untuk Keperluan Kampanye Pemilu di Kabupaten Kotabaru.
Bagi Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard), satu unit untuk satu desa/kelurahan dalam wilayah Kabupaten Kotabaru, kecuali untuk zona atau wilayah yang dilarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 pasal 17 ayat (1) huruf a dan Diktum Kedua Keputusan Bupati Kotabaru No : 188.45/151/2013.
Pemasangan bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah Kabupaten Kotabaru, kecuali untuk zona atau wilayah yang dilarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 pasal 17 ayat (1) huruf a dan Diktum Kedua Keputusan Bupati Kotabaru Nomor : 188.45/151/2013.
Gapuri mengemukakan, pemasangan spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya satu unit pada satu zona, atau wilayah desa/kelurahan di Kabupaten Kotabaru.
Kecuali untuk zona atau wilayah yang dilarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 pasal 17 ayat (1) huruf a dan Diktum KEDUA Keputusan Bupati Kotabaru Nomor : 188.45/151/2013 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Untuk Keperluan Kampanye Pemilu Di Kabupaten Kotabaru.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.