Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak puluhan satuan kerja perangkat daerah jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan hingga pekan lalu belum menindaklanjuti temuan Badan Pemerintah Keuangan.


"Padahal berdasarkan ketentuan, paling lama 60 hari sesudah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalsel Tahun 2012," kata Rakhmat Nopliardy, anggota Panitia Khusus Aset Daerah Pemprov Kalsel, Rabu.

Sementara penyampaian LHP BPK atas LKPD atau hasil pemeriksaan sistem pengendalian internal pemprov (termasuk masalah aset daerah) pada 7 Juni 2013, katanya

Anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel itu, mengungkapkan, dari sejumlah SKPD di provinsi ini masih 37 SKPD yang belum menyampaikan tindak lanjut temuan BPK kepada Biro Perlengkapan Pemprov Kalsel.

Dari 37 SKPD/unit kerja yang belum menyampaikan tindak lanjut temuan BPK, antara lain Inspektorat Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Biro Perlengkapan, serta RSUD Ulin Banjarmasin.

Selain itu, Biro Hubungan Masyarakat, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kehutanan, Dinas Peternakan, Dinas Sosial, serta Badan Kepegawaian Daerah.

Sedangkan yang menyampaikan tindaklanjut temuan BPK-RI atas LKPD Kalsel 2012 kepada Biro Perlengkapan Pemprov setempat sebanyak 42 SKPD/Unit Kerja, ungkapnya atas pertanyaan wartawan yang mengepos di DPRD tingkat provinsi itu.

Kemudian pada bagian lain, ia mengungkapkan, Gubernur Kalsel menyampaikan surat Nomor 028/00818-TU/INVT-KAP/2013 tertanggal 29 Juli 2013 kepada semua SKPD/Unit Kerja di jajaran Pemprov tersebut, untuk membentuk Tim Inventarisasi.

Namun hanya 62 SKPD/Unit Kerja yang membentuk Tim Inventarisasi, sebagaimana surat Gubernur Kalsel No 028/00818-TU/INVT-KAP/2013, dan 28 yang belum membentuk Tim Inventarisasi.

SKPD/Unit Kerja jajaran Pemprov Kalsel yang belum membentuk Tim Inventarisasi, antara lain Biro Keuangan, Dinas Pendapatan Daerah, Inspektorat, Badan Kesbangpol, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), serta Dinas Perikanan dan Keluatan.

Ketika ditanya, apakah temuan BPK-RI yang tak ditindaklanjuti atau lalai menindaklanjuti bisa masuk ranah hukum? wakil rakyat yang menyandang gelar sarjana hukum tersebut, menyatakan, hal itu tergantung pemerintah.

Namun wakil rakyat yang juga menyandang gelar magister ilmu hukum itu, menyatakan, wajar-wajar saja kalau aparat penegak hukum menyeret temuan BPK-RI yang tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan tersebut ke ranah hukum.

  "Hanya saja pengusutannya harus tuntas, sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan menjadikan sebagai `ATM` atau objek pencaharian," kata Rakhmat.     


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026