Tanjung, Kalsel, (Antaranews Kalsel) - Tiga lembaga kepolisian, kejaksaan, dan panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) setempat membuat kesepakatan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) sebagai forum koordinasi penanganan tindak pidana selama pemilihan kepala daerah .
Penandatanganan kesepakatan Gakkumdu dilakukan oleh Kapolres Tabalong, AKBP Didik Sudaryanto, Ketua Panwaslu Djaunur Nainggolan dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanjung, Kasi pidum, Sajimin, berlangsung aula Polres Tabalong di Tanjung, Rabu.
 "Sentra Gakkumdu sebagai forum koordinasi penanganan tindak pidana pilkada yang bertugas selain menindaklanjuti adanya pelanggaran hukum juga mengevaluasi serta sebagai pusat informasi terkait penanganan tindak pidana selama pilkada," jelas Ketua Panwaslu Tabalong, Djaunur Nainggolan.Â
Pembentukan pengurus sentra Gakkumda sendiri tertuang dalam surat keputusan bersama Polres Tabalong, Kejaksaan Negeri Tanjung dan Panwaslu masing-masing nomor B.077/panwaslu.TAB/2013, B/1.376/X/2013/Res.TAB dan B.874/Q.3.16/10/2013.Â
Dalam sambutannya Kapolres Tabalong, AKBP Didik Sudaryanto menyebutkan selama ini pelaksanaan Pilkada di sejumlah daerah menimbulkan konflik sosial karena itu ia berharap pesta demokrasi di Tabalong bisa berjalan tertib dan damai.Â
 "Jangan saling menggugat dan peserta pilkada bisa mentaati peraturan sehingga bisa tercipta pesta demokrasi yang damai dan tertib," jelas Didik.Â
 Terkait kemungkinan adanya saling gugat pasca pemungutan suara, pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabalong, Arifin Noor - Abdel Fadillah menyatakan tidak akan melakukan gugatan atau pengaduan hukum jika dirinya kalah dalam Pilkada nanti.Â
 "Kami juga berharap ada persaingan sehat, damai dan aman selama pilkada selain itu jika kalah, saya berjanji tidak akan melakukan gugatan," komentar Arifin.  Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.