Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin yang menangani kasus pembunuhan mahasiswi kedokteraan Unlam Banjarmasin, menyiapkan enam pasal guna menjerat tersangka pembunuhan tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, Kombes Pol Suharyono Sik SH di Banjarmasin, Selasa mengatakan, saat ini pelakunya sudah dilakukan penahanan dan terus menjalani penyidikan atas perbuatan kejinya itu.
Dari kelanjutan penyidikan dan pemeriksaan, penyidik telah menyiapkan enam pasal yang nantinya akan menjerat tersangka karena perbuatannya mengandung unsur kesengajaan.
Bukan itu saja, enam pasal yang disiapkan polisi itu diantaranya, pasal 338, 351 ayat 3, 340, 365, 359, serta UU Darurat karena yang bersangkutan membawa senjata tajam saat melaksanakan aksinya.
"Saat ini kita terus melakukan penyidikan, dan untuk sementara pelaku kita jerat dulu dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan kemungkinan pasal-pasal lain menyusul tergantung hasil penyidikan nantinya," terangnya kepada Antara.
Suharyono juga mengatakan, untuk sementara yang lebih dominan pelaku yang diketahui bernama Khoirul Mualimin alias Oyong (25) warga jalan Kelayan A Gang Antasari Banjarmasin Selatan itu dijerat dengan pasal 338 KUHP.
Saat ini pihak penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap kasus pembunuhan yang menyebabkan mahasiswi kedokteraan bernama Lucky Daniar Inggravani (19) warga jalan Raya Banjar Indah Permai Komplek Greend Residence Rt 17 Banjarmasin meninggal dunia atas perbuatan pelaku tersebut.
"Apabila nantinya Oyong terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban dengan niatan berencana maka pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati akan kita terapkan ke Oyong," jelas pria bertubuh kekar itu.
Untuk diketahui, korban Lucky tewas sekitar pukul 18.30 wita, pada Kamis (3/10) sore dan korban meninggal dengan belasan mata luka akibat tusukan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku Oyong.
 Kurang dari 1X24 jam, pelaku pembunuhan tersebut berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin dan Oyong pun dilumpuhkan dengan tiga tembakan yang bersarang di kedua kakinya.  Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.