Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalimantan Selatan Samahuddin Muharran menyatakan, pihaknya tak berhak menghentikan proses pengajuan Pergantian Antarwaktu (PAW) dari partai politik, untuk keanggotaan DPRD provinsi setempat.
Ia mengemukakan pertanyaan itu, di Banjarmasin, Senin, berkaitan gugatan perdata Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Iqbal Yudiannoor dari Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, yang mendudukan KPUD tingkat provinsi tersebut sebagai turut tergugat.
"KPUD Kalsel tak berhak untuk menghentikan proses pengajuan PAW. Kami hanya bertugas memverifikasi calon pengganti dari usul Partai Demokrat, yaitu atas nama Hengky Parinusa," ujarnya menjawab pertanyaan wartawan di Banjarmasin.
Ia mengaku memahami, apa yang menjadi landasan berpikir Muhammad Iqbal Yudiannor dalam menggugat KPUD. "Apa yang dilakukan dia sah-sah saja, namun patut diingat, KPUD tidak bisa menghentikan proses PAW tersebut," tandasnya.
Dari pernyataan Ketua KPUD tersebut yang menarik, justru menyilakan politisi muda Partai Demokrat itu untuk menggugat Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin dan Ketua DPRD provinsi setempat Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah.
Karena, menurut dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin itu, yang paling berwenang untuk menghentikan proses PAW tersebut gubernur dan Ketua DPRD provinsi setempat.
"Walau dalam surat gugatan Iqbal, KPUD Kalsel tetap diposisikan turut tergugat bersama Mendagri cq Gubernur Kalsel. Bagi KPUD, jika ada surat permintaan DPRD untuk memverifikasi calon pengganti, kami tak boleh menolak dan langsung melanjutkannya," tuturnya.
Ia menegaskan, jika KPUD tak menggubris surat DPRD plus dari induk parpol Iqbal, malah bisa berbuah gugatan hukum. "Kalau kami yang menghentikan proses PAW, justru KPUD yang digugat Partai Demokrat," demikian Samahuddin.
Senada dengan Ketua KPUD tersebut, dari Ketua DPRD Kalsel Nasib Alamsyah, yaitu apa yang dilakukannya juga berdasar surat permintaan dari Partai Demokrat.
"Kami tak ingin diserang Partai Demokrat, karena dianggap memperlambat atau bahkan menghentikan proses PAW saudara Iqbal. Langkah yang diambil DPRD Kalsel sudah sesuai dengan proses pergantian antar waktu di parlemen," tandasnya.
Sedangkan, Iqbal Yudiannor memastikan gugatan yang diajukan ke PN Banjarmasin tetap berjalan, tinggal menunggu waktu saja, untuk proses selanjutnya.
Bahkan putra dari H Sjachrani Mataja, mantan Bupati Kotabaru, Kalsel itu meyakini Partai Demokrat akan jadi pihak tergugat yang akan dipanggil di depan "meja hijau" majelis hakim PN Banjarmasin.
"Tinggal menunggu prosesnya saja," kata Iqbal yang diusulkan Partai Demokrat Kalsel agar dicopot, baik sebagai anggota maupun pimpinan DPRD tingkat provinsi tersebut.
Dalam gugatan perdata Iqbal yang didaftarkan di PN Banjarmasin 30 September 2013 itu, menuntut Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat cq Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kalsel senilai Rp101 miliar.
Tuntutan sebesar Rp101 miliar itu, berupa ganti kerugian materiil Rp1 miliar dan kerugian moril Rp100 miliar.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.