Oleh Gunawan Wibisono
Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Timur menangkap seorang pria setengah baya yang berprofesi sebagai wartawan, karena diduga sebagai pelaku penipuan.


Kepala Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Timur, AKP Wildan Albert Sik melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Ipda Hasanudin SH di Banjarmasin, Rabu mengatakan, wartwan tersebut ditangkap untuk menindaklanjuti laporan dari korban yang merasa ditipu.

Dengan adanya laporan tersebut, pihak Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Timur langsung melakukan penyelidikan di lapangan guna menangkap dan mengamankan pelaku.

Pada Selasa (1/10) malam sekitar pukul 21.00 wita, pelaku yang bernama ED (50) warga Jalan MT Haryono Gang Paripurna Banjarmasin Tengah berhasil ditangkap.

Usai ditangkap di rumahnya saat sedang santai nonton tv itu, ED dengan terpaksa langsung digiring ke Polsekta Banjarmasin Timur guna menjalani pemeriksaan.

"Saat kita tangkap pelaku sedang santai nonton tv dan tidak ada perlawanan sama sekali dari ED, dan diapun dengan koperatif mau ikut kekantor atas dugaan adanya laporan penipuan yang dilakukan oleh dirinya," terangnya.

Hasil dari pemeriksaan penyidik unit Reserse Kriminal Polsekta tersebut, diketahui ED merupakan Wartawan dari koran MW salah satu media terbit bulanan di Banjarmasin.

Terus dikatakan, dugaan penipuan itu berawal dari korban menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku untuk pengurusan anak korban masuk sekolah disalah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang ada di Kota Banjarmasin.

Namun hingga pendaftaran disekolah tersebut tutup anak korban belum juga bisa bersekolah disekolah yang diinginkan, atas kejadian itu korban yang diketahui bernama Saini (42) itu melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut.

Atas laporan korban itu maka, pihak polisi bisa melakukan penangkapan sekaligus mengamankan tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

"ED dari hasil penyidikan sementara dijerat dengan pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun, dan dia pun statusnya kita tingkatkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di sel tahanan Polsekta Banjarmasin Timur," tuturnya kepada Antara. 



: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026