Pejabat Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, EH, Senin, memenuhi panggilan Kepolisian Resor Kota Banjarmasin untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kartu siswa tahun 2008.

Pantauan ANTARA, oknum pejabat Disdik Kota Banjarmasin itu diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kartu siswa. Saat ini EH menjabat sebagai Kepala Seksi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

Pemeriksaan terhadap EH itu dimulai sekitar pukul 10.00 WITA hingga sore hari terkait keterlibatannya dalam pengadaan kartu siswa di tahun 2008.

EH saat diperiksa oleh pihak kepolisian secara intensif itu terlihat santai walau sesekali ia mengusap kepalanya.

Selain itu EH dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak penyidik Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin itu terlihat juga didampingi oleh penasihat hukumnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan yang jelas dari pihak kepolisian terkait pemeriksaan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu siswa 2008 di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, mengenai apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak.

Pemberitaan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu siswa itu polisi menetapkan dua tersangka yaitu EH dan RI yang kedua merupakan pejabat di lingkungan Kota Banjarmasin.

Sedangkan untuk RI tidak dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka menurut penasihat hukumnya yang bersangkutan masih dalam keadaan sakit dan tidak bisa dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat yang dikirimkan ke pihak penyidik.

"Apabila sudah dinyatakan sehat oleh dokter maka RI akan datang untuk memenuhi panggilan pihak penyidik Polresta Banjarmasin, ucap Penasihat Hukum RI, Salahudin saat ditemui sedang mengantar surat tentang penundaan pemeriksaan klainnya ke Bagian Reskrim.(gun/B)


Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026