Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan Ruzaidin Noor mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah di kota itu.
"Masyarakat hendaknya jangan ragu melapor jika menemukan indikasi penyimpangan pengadaan barang dan jasa sehingga bisa ditindaklanjuti agar praktik penyimpangan bisa dicegah," ujarnya di Banjarbaru, Rabu.
Ia mengatakan hal tersebut usai peluncuran website pengaduan www.banjarbarupantau.or.id oleh Lembaga Pemantau Independen (LPI) dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses PBJ.
Menurut dia, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan sangat dibutuhkan tetapi terkendala kemana menyampaikan dan bagaimana caranya mengadukan temuan di lapangan.
"Melalui website yang bersifat online itu diharapkan memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan dan pengaduannya terhadap setiap proses PBJ," ungkapnya.
Namun, ia meminta setiap laporan disertai bukti identitas pelapor dan bukti pendukung lainnya sehingga bisa ditindaklanjuti dinas dan instansi terkait yang memiliki kewenangan.
"Kami cukup banyak menerima laporan maupun pengaduan tetapi karena hanya disampaikan secara lisan atau sms tanpa disertai identitas jelas sehingga mengharapkan pengaduan disampaikan tertulis untuk menghindari fitnah," ujarnya.
Dikatakan, pihaknya juga sudah menginstruksikan pimpinan SKPD lebih cermat dan transparan serta akuntabel dalam melaksanakan tahapan PBJ karena prosesnya diawasi masyarakat melalui berbagai sarana yang tersedia.
Koordinator LPI-PBJ Kota Banjarbaru Eka Yusnida mengatakan, website khusus yang disiapkan LPI bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dan keluhan terutama terkait proses pengadaan barang dan jasa.
Dikatakan, website tersebut selain sebagai website data induk juga menjadi portal pengaduan masyarakat terkait penyimpangan yang terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa dan pelayanan publik.
"Masyarakat menjadi lebih mudah untuk mengawasi maupun melaporkan temuannya dan bisa menyampaikan baik melalui SMS, email, formulir online dan formulir offline sehingga tidak ragu mengadukan penyimpangan," katanya.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.