Oleh Ulul Maskuriah

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah Mekar Satria Utama akan melakukan sosialisasi tentang wajib pajak ke pasar-pasar tradisional di Banjarmasin.

Menurut Mekar, pada media gathering di Banjarmasin, Rabu, upaya tersebut dilakukan terkait dengan keluarnya peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2013, tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima dan diperoleh wajib pajak yang memiliki peredan bruto tertentu.

"Berdasarakan PP tersebut usaha yang meliputi usaha dagang, industri dan jasa, misalnya toko, kios, los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung, rumah makan, salon dan usaha lainnya akan dikenai pajak," katanya.

Hanya saja, kata dia, proses pembayaran pajaknya akan dipermudah dengan jumlah yang cukup ringan, yaitu hanya sekitar satu persen, bila penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto atau omzet yang tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Peredaran bruto atau omzet, kata dia, merupakan jumlah peredaran pada semua gerai atau sejenisnya baik pusat maupun cabangnya.

"Untuk mensosialisasikan PP tersebut pegawai pajak akan masuk ke pasar, seperti ke Pasar Antasari dan beberapa pasar lainnya, untuk menemui beberapa pedagang," katanya.

Mekar mengungkapkan, pelaksanaan PP tersebut dilakukan, selain sebagai upaya pemerintah untuk memperluas wajib pajak di dalam negeri, juga untuk melakukan edukasi bagi masyarakat untuk lebih sadar membantu biaya pembangunan negara.

Menurut dia, selama ini tidak sedikit pedagang sayur, pedagang bakso, rumah makan dan lainnya, memiliki keinginan untuk membayar pajak, tetapi karena harus bekerja seharian, mereka tidak memiliki waktu untuk membayar pajak.

Dengan keluarnya PP 46 tersebut, akan mempermudah masyarakat maupun petugas dalam menyetor maupun menarik pajak.

"Sederhananya, berapapun omzet perusahaan dengan nilai di bawah Rp4,8 miliar hanya dikenai pajak 1 persen," katanya.

Tentang target dari penarikan pajak berdasarkan PP tersebut, tambah Mekar, belum ditentukan, karena kantor direktorat pajak tidak akan mengutamakan pendapatan dari sektor ini.

Begitu juga dengan potensi wajib pajak, berdasarkan peraturan tersebut juga belum terdata dengan baik, karena masih dalam proses sosialisasi dan menggugah kesadaran masyarakat untuk taat pajak.

"Bagi kita yang penting adalah memberikan pembelajaran bagi masyarakat untuk bisa membayar pajak, walaupun jumlahnya kecil," katanya.

Kendalanya, kata Mekar yang didampingi para pejabat kantor pajak, antara lain adalah persepsi masyarakat, bahwa selama ini mereka telah mengeluarkan zakat, sehingga tidak perlu bayar zakat.

Padahal, tambah dia, zakat merupakan kewajiban umat Islam untuk menjalankan perintah Allah dan wujud kepedulian terhadap sesama, sedangkan pajak adalah kewajiban untuk membantu negara dalam pembangunan.


Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026