Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pelaksanaan Peratura Daerah Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 terkait larangan angkutan hasil tambang di jalan umum di provinsi tersebut, dinilai belum maksimal.

Penilaian dari Ibnu Sina, anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel, di sela-sela rapat kerja bersama Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) provinsi setempat, di Banjarmasin, Rabu.

Karenanya, anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, meminta, penangguhan pengalokasian anggaran untuk pengawasan dan pelaksanaan Perda 3/2012 tersebut.





Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026