Kotabaru (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan menyampaikan laporan kepada DPRD setempat terkait pencabutan dua buah Peraturan daerah (Perda) karena dinilai cacat prosedur pada saat pembentukannya.
"Dua buah Perda tersebut yakni Peraturan daerah Kotabaru No25/2017 tentang Rencana pembangunan industri Kabupaten Kotabaru tahun 2017-2037 (RIPK) dan Perda No13/2016 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa," kata Bupati Kotabaru H Sayed Jafar dihadapan
undangan sidang paripurna DPRD Kotabaru yang dipimpin Ketua Syairi Mukhlis, Senin. Dikatakan bupati, berdasarkan klarifikasi yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalsel, Perda tentang RPIK ditetapkan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan ditetapkan tidak melalui prosedur adanya evaluasi oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sehingga terdapat cacat prosedur dalam pembentukannya.
Adapun materi muatan yang di atur dalam perda tentang RPIK hanya di dasarkan pada RIPIN dan tidak disusun berdasarkan RPIP Provinsi Kalsel sehingga terdapat cacat materiil perda dimaksud dan untuk di susun Raperda tentang RPIK baru.
Selanjutnya, terkait Peraturan daerah Kabupaten Kotabaru No13 tahun 2016 tentang Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa.
Menurut bupati, berdasarkan klarifikasi yang disampaikan oleh Pemprov Kalsel, Perda No13/2016 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga agar dicabut.
Dan bupati menetapkan Peraturan bupati mengenai daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 37 ayat (2) peraturan pemerintah No43/2014 tentang peraturan pelaksana undang-undang No6/2014 tentang desa sebagaimana
telah di ubah dengan peraturan pemerintah No47/2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No43/2014 tentang peraturan pelaksana undang-undang No6/2014 tentang desa dan pasal 22 ayat (4) peraturan menteri dalam negeri No44/2016 tentang kewenangan desa.
Cacat prosedur, Kotabaru cabut dua Perda
Senin, 18 November 2019 21:53 WIB