Oleh Ulul Maskuriah

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 43 orang dari 55 anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau masuk daftar calon tetap legislatif untuk Pemilu 2014.

Ketua KPU Kalsel Dr Samanhudin Muharram pada diskusi dengan Ombudsman Kalimantan Selatan, Kamis di Banjarmasin, mengungkapkan, banyak anggota DPRD atau hampir 78 persen anggota DPRD Kalsel kembali menjadi caleg.

Hal tersebut, kata dia, harus menjadi perhatian bagi masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih atau menentukan wakil rakyat yang akan duduk di kursi DPRD pada 2014 hingga 2019.

"Masyarakat harus jeli mencermati para caleg yang masuk DCT, sehingga kemajuan pembangunan dan layanan fasilitas publik Kalimantan Selatan bisa lebih baik," katanya.

Menurut Samanhudin, secara umum para caleg di Kalsel masih memiliki tingkat pendidikan SMA dan paket C dengan jumlah sekitar 46,5 persen, kondisi tersebut tentu akan menjadi problem tersendiri terhadap peningkatan kualitas para calon anggota DPRD.

Data yang disampaikan Samanhudin membuat beberapa peserta diskusi mengaku prihatin dan pesimistis terhadap peran DPRD dalam mendorong pemenuhan pelayanan publik yang lebih baik pada 2014-2019.

"Kalau ternyata sebagian besar anggota DPRD kembali mencaleg, kita menjadi ragu bakal terjadi perbaikan pembangunan atau pelayanan publik yang lebih baik pada tahun mendatang," kata Asmara Saidi Pemimpin Redaksi Kalimantan Post.

Sebab, kata dia, bisa dipastikan para anggota DPRD tersebut yang akan menang dan bisa duduk kembali di kursi legislatif.

Nada pesimistis tentang perbaikan pelayanan publik provinsi Kalsel pada tahun-tahun mendatang, juga disampaikan peserta diskusi yang lainnya, yang mengatakan masyarakat tidak bisa berharap dengan para caleg yang ada saat ini.

Pengamat Hukum dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Kalimantan Selatan Muhammad Effendi yang hadir sebagai narasumber pada diskusi tersebut mengungkapkan, selama ini fungsi DPRD belum berjalan maksimal.

Padahal legislatif memiliki kekuasan yang luar biasa untuk mendorong perbaikan pelayanan publik serta percepatan pembangunan.

"DPRD memiliki fungsi sebagai legislasi yaitu membuat peraturan daerah dan dasar hukum, kemudian fungsi anggaran dan pengawasan," katanya.

Namun seluruh fungsi tersebut, belum berjalan maksimal, sehingga pelayanan publik di Kalsel hingga kini hampir tidak pernah tersentuh.

Anggota DPRD, kata dia, sangat jarang berbicara tentang, terminal yang hingga kini tetap kumuh, biaya pengobatan yang cukup mahal, pendidikan yang belum mampu dijangkau oleh semua lapisan, dan kualitas pendidikan yang masih harus banyak diperbaiki.

Kondisi tersebut, kata dia, juga diperparah dengan pembinaan partai terhadap kadernya, bahkan sangat jarang partai yang menggelar seminar terkait pelayanan publik yang telah dilakukan dan akan dilakukan oleh para caleg.*


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026