Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, 3/9 (Antara) - DPRD Kalimantan Selatan dalam rapat paripurna yang dipimpin ketuanya Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah, di Banjarmasin, Selasa, menyetujui Perda penambahan penyertaan modal pemerintah provinsi kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat.


Penambahan penyertaan modal Pemprov kepada BPD yang berubah statusnya dari bentuk perusahaan daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) atau PT Bank Kalsel itu sebesar Rp75 miliar, yang realisasinya terdiri dua tahap.

Realisasi tahap pertama penambahan penyertaan modal Pemprov kepada Bank Kalsel itu sebesar Rp50 miliar melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2013, dan tahap kedua Rp25 miliar dari APBD-P 2014 provinsi setempat.

Penambahan modal tersebut sebagai salah satu upaya mendapatkan predikat "Regional Champions" bagi PT Bank Kalsel, serta untuk memenuhi komitmen sebagaimana ketentuan Bank Indonesia tentang Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU), yang mensyaratkan modal minimal Rp1 triliun.

Selain itu, untuk menjadi banknya urang banua Kalsel tersebut sebagai Bank Devisa, sehingga bisa ikut dalam dunia perbankan internasional.

Sementara itu, Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin dalam sambutannya, selain menyatakan terima kasih kepada DPRD setempat atas kerja sama yang baik, juga berharap, bank milik Pemprov tersebut semakin maju dan berkembang.

"Dengan penambahan modal tersebut, kita berharap PT Bank Kalsel semakin bertambah maju dan berkembang, bukan cuma mencapai predikat Regional Champions, tapi kalau bisa lebih dari itu lagi," tandasnya.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Utama Bank Kalsel H Juni Rif`at menyatakan, dengan penambahan penyertaan modal dari Pemprov tersebut, diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama bisa masuk kelompok satu dunia perbankan.

Mengenai status Bank Kalsel menjadi bank devisa, dia menyatakan, hal tersebut masuk dalam perencanaan manajemen direksi, sehingga bisa pula ikut bersaing dalam dunia perbankan internasional.

"Rencana menjadikan Bank Kalsel menjadi bank devisa juga masuk dalam perencanaan direksi. Tapi untuk menjadi bank devisa belum memenuhi syarat, antara lain yang berkaitan modal dasar," tandasnya menjawab ANTARA Kalsel.

Penggantian status Bank Pembanguan Daerah Kalsel dari bentuk perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT), yang kemudian bernama PT Bank Kalsel, belum sampai tiga tahun atau "seumur jagung" walau keinginannya sejak lama.

  Perubahan status dari perusahaan daerah menjadi PT itu atas usul Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel atau merupakan Raperda inisiatif Dewan (lembaga legislatif tingkat provinsi) tersebut.    


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026