Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Muhammad Iqbal Yudiannor mengaku kaget dengan adanya rencana pencopotan dirinya selaku Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan oleh Partai Demokrat.
"Ya, mulanya kaget membaca surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat tentang penggantian saya sebagai Wakil Ketua DPRD Kalsel," ujarnya, di Banjarmasin, Senin.
"Namun semua itu akan saya hadapi dengan tenang, dan akan meminta klarifikasi, apa yang melatarbelakangi pencopotan sebagai wakil ketua dewan tersebut," tandasnya menjawab pertanyaan wartawan.
Sebab, lanjut politisi muda Partai Demokrat itu, sesuai peraturan perundang-udangan, diantaranya Undang Undang tentang Majelis Permusyawatan Rakyat, DPR-RI, DPD-RI dan DPRD, pergantian tersebut ada beberapa ketentuan.
"Ketentuan itu, antara lain bila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau berhalangan tetap," ujar mantan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalsel tersebut.
"Oleh sebab itu, tidak tertutup kemungkinan kita akan melalui jalur hukum, bila klarifikasi dari pimpinan partai tidak memuaskan atau masih dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Putra dari mantan Bupati Kotabaru, Kalsel H Sjachrani Mataja itu, menolak kalau ada tuduhan terhadap dirinya yang mengundurkan diri sebagai anggota Partai Demokrat, karena mau mencalon kembali melalui partai politik (parpol) lain.
"Yang benar, saya mengundurkan diri dari Daftar Calon Sementara (DCS) dari Partai Demokrat, sebagaimana pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel. Jadi bukan mundur sebagai anggota Partai Demokrat," demikian Iqbal.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dengan Surat Keputusan Nomor : 162/SK/DPP.PD/VIII/2013 tanggal 27 Agustus 2013, menetapkan pergantian Muhammad Iqbal Yudiannor sebagai Wakil Ketua DPRD Kalsel.
Dalam SK DPP Partai Demokrat yang ditandatangani Ketua Harian DR Syariefuddin Hasan dan Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono itu, menunjuk H Muhammad Husiani sebagai Wakil Ketua DPRD Kalsel mengganti Iqbal.
Menindaklanjuti SK No. 162/SK/DPP.PD/VIII/2013 itu, DPD Partai Demokrat Kalsel mengirim surat bernomor 082/EXT/DPD.PD/KS/VIII/2013 tertanggal 28 Agustus 2013 kepada Pimpinan DPRD provinsi setempat.
Surat bernomor 082/EXT/DPD.PD/KS/VIII/2013 itu meminta Pimpinan DPRD Kalsel menjadwalkan pergantian antar waktu unsur pimpinan lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut dari Partai Demokrat.
Husaini yang bakal menggantikan Iqba tersebut, kini sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalsel dan Sekretaris DPD Partai Demokrat tingkat provinsi itu.
Sedangkan H Riswandi, Wakil Ketua DPRD Kalsel dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ketika dikonfirmasi, menyatakan, pihaknya belum menerima surat DPD Partai Demokrat tingkat provinsi itu.
Oleh karenanya, dengan diplomatis, dia menyatakan, belum bisa menjadwalkan penggantian antar waktu Iqbal sebagai pimpinan DPRD Kalsel.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.