Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Penggantian antarwaktu atau PAW dari Partai Bintang Reformasi yang menjadi anggota DPRD Kalimantan Selatan tinggal menunggu waktu.
"Untuk PAW anggota DPRD Kalsel dari PBR tinggal tunggu waktu," ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PBR tingkat provinsi ini Riduansyah, Senin.
Sebab, kata dia, gugatan Fatmawati yang enggan diganti, gagal, padahal partai ini sudah menyiapkan penggantinya, sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan organisasi.
Ia mengatakan pengadilan yang mengadili sengketa antara PBR selaku tergugat, dan Fatmawati sebagai penggugat, ternyata memenangkan terguat.
"Dengan menangnya tergugat, maka proses PAW anggota DPRD Kalsel dari PBR bisa jalan, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat membuat surat keputusan (SK) terkait PAW tersebut," tandasnya.
Memang, kata dia, permohonan untuk PAW itu sudah sampai ke Mendagri. "Tapi karena ada gugatan secara hukum dari yang enggan di-PAW itu, sehingga Mendagri juga menangguhkan membuat SK terkait PAW tersebut," katanya.
Mengenai calon pengganti Fatmawati, Ketua Fraksi PBR DPRD Kalsel itu menyebutkan, sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan organissasi, partai menetapkan Sa`al dari daerah pemilihan yang sama.
"Jadi kalau yang bakal di-PAW itu seorang ustadzah (mubalighat), maka penggantinya juga seorang ustadz (mubaligh)," kata Riduansyah.
Di DPRD Kalsel dari 55 anggota, lima di antaranya kader PBR, yang merupakan satu fraksi berdiri sendiri, berasal dari beberapa daerah pemilihan (dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2009.
Seperti Fatmawati menggantikan Muhidin yang terpilih menjadi Wali Kota Banjarmasin pada pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) atau Pilkada Kalsel 2010.
Muhidin yang ketika itu selaku Ketua DPW PBR Kalsel pada Pemilu 2009 mewakili dapil I Banjarmasin, kemudian Asmara Yanto dari dapil II yang meliputi Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.
Selain itu, Riduan Masykur dari dapil III Kabupaten Barito Kuala (Batola), serta Riduansyah dari dapil V yang meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong.
Kelima atas nama Burhanuddin dari dapil VI yang meliputi Kabupaten Tanah Laut (Tala), Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Kotabaru.
Pada Pemilu 2014, Kalsel tak lagi enam dapil, tapi menjadi tujuh, sehingga terjadi perubahan wilayah, seperti VII meliputi Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tala.
Sebelummya, atau pada Pemilu 2009 masuk dapil II atau bergabung dengan Kabupaten Banjar, dan Tala masuk dapil VI atau bergabung dengan Kabupaten Tanbu dan Kotabaru.
: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.