Banjarmasin, Â (Antara) - Unit Reserse Kriminal Polsek Simpang Empat Tanah Bumbu Kalsel, menangkap dua orang karyawan toko yang diduga melakukan penggelapan terhadap uang perusahaan di tempat mereka bekerja.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Asep Taufik Sik melalui Kapolsek Simpang Empat, Iptu Heriyanto di Tanah Bumbu, Selasa mengatakan, kedua pelaku penggelapan uang itu tertangkap setelah korban yang juga pimpinan mereka melapor ke Polsek.
Korban melapor karena menurut penuturan kedua anak buahnya, mereka dirampok saat ingin menyetorkan uang milik perusahaan ke Bank sebanyak Rp 96 juta.
Atas penuturan itu, korban pemilik toko bangunan Setia Eka Jaya, Heru Santoso, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat Tanah Bumbu.
Polisi langsung melakukan pengecekan ketempat kejadian yang diduga terjadi perampokan di daerah jalan provinsi tepatnya di depan toko 99 yang di kota tersebut.
Masyarakat di kawasan tersebut ditanya polisi, apa benar ada kejadian perampokan, masyarakat menjawab tidak ada kejadian apa-apa di sekitar sini.
Kecurigaan polisi beralih kepada dua karyawan toko yang disuruh menyetorkan uang ke bank, bernama HD alias Edi (20) warga Jalan Raya provinsi arah pelabuhan samudera Rt 1 Sejahtera, Simpang Empat Tanah Bumbu.
Satu karyawan lagi diketahui bernama AF alias Alung (21) warga Tapin, tinggal di mes toko jalan Transmigrasi desa bersujud Kabupaten Tanah Bumbu.
Kedua karyawan tersebut langsung diintrogasi polisi, dan akhirnya mengaku dan uang tersebut masih disimpang di mes tepatnya di atas plafon mes tempat Alung tinggal.
Atas pengakuannya dari kedua karyawan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan pada Jumat (12/7) jam 14.00 wita,
"Mereka memiliki modus pura-pura di rampok tapi polisi sudah mengetahui gelagat mereka, dan dari introgasi kedua pelaku yang juga karyawan toko, akhirnya mereka mengakuinya," terangnya.
Atas pengakuan itu, kedua karyawan tersebut langsung ditangkap dan telah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek, untuk mempertanggung jawaban perbuata mereka.
 "Hasil penyidikan sementara Edi dan Alung dijerat dengan pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun pidana," terang Heriyanto.  Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.