Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan mengkhawatirkan, perkembangan pembangunan dan pendirian pasar modern akan menimbulkan persaingan kurang sehat terhadap pasar tradisional.
Kekhawatiran itu terungkap dalam jawaban terhadap pendapat Gubernur Kalsel atas Raperda inisiatif dewan tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD setempat, di Banjarmasin, Senin.
DPRD Kalsel melalui juru bicaranya Fathurrahman yang juga wakil ketua dewan tersebut, berpendapat, fenomena perkembangan sektor perdagangan yang begitu pesat merupakan konsekuensi logis dari liberalisasi perdagangan, yang memungkinkan adanya persaingan bebas.
Fenomena itu terlihat antara lain para investor sektor perdagangan banyak membangun pasar modern di Kalsel, yakni sekelas minimarket, supermarket maupun hypermarket, membawa dampak yang begitu besar bagi masyarakat, baik dari sisi sosial maupun ekonomi.
Perkembangan pembangunan dan pendirian pasar modern itu berpotensi menimbulkan persaingan kurang sehat dengan pasar tradisional, dan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap eksistensi atau keberlangsungan pasar tradisional, yang umumnya diisi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Karena itu, dengan pertumbuhan dan perkembangan pasar modern, perlu penataan dan pembinaan agar pelaku UMKM, koperasi serta pasar tradisional dapat tumbuh dan berkembang bersama-sama pedagang pasar modern dalam mengisi peluang usaha secara terbuka dan adil.
Untuk penataan pasar modern itu pula, DPRD Kalsel yang diketuai Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah, mengajukan Raperda perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut.
Dalam jawaban DPRD tersebut juga menyatakan sependapat dengan saran Gubernur Kalsel, untuk pembahasan Raperda itu agar melibatkan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemko), karena banyak bersinggungan kewenangan.
"Sebab dengan melibatkan Pemkab/Pemko diharapkan tak ada tumpang tindih kewenangan, dan Perda itu sendiri nantinya benar-benar dapat ditindaklanjuti sesuai kebijakan bupati/wali kota masing-masing," lanjutnya.
DPRD Kalsel juga mengapresiasi gubenurnya yang menyarankan agar dalam penyusunan Raperda tersebut mencantumkan peraturan "penataan pasar tradisional" sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara pasar tradisional yang tertata modern dan menetap dengan yang bersifat spontan.
Raperda perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern itu atas usul Komisi II DPRD Kalsel yang diketuai Muhammad Ihsanudin.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.