Jajaran Kepolisian Resor Kotabaru, Kalimantan Selatan mengamankan 23 unit kendaraan roda dua dan beberapa barang bukti pada operasi penyakit masyarakat yang dilaksanakan di beberapa lokasi rawan di daerah perkotaan.

Kapolres Kotabaru AKBP Slamet Riyadi melalui Wakapolres Kotabaru Komisaris Polisi Joko Sulistio, Rabu mengatakan, kendaraan roda dua itu diamankan karena tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan sebagian lagi mengganggu kenyamanan masyarakat karena knalpotnya dimodifikasi.

Wakapolres menjelaskan, polisi akan melakukan operasi penyakit masyarakat secara rutin dan akan meningkatkan sosialisasi kesekolah-sekolah serta organisasi kemasyarakatan.

Dikatakan, hingga saat ini penyakit masyarakat masih sering terjadi di Kotabaru.

Untuk mengurangi merebaknya penyakit masyarakat bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab kepolisian semata tetapi semua institusi yang ada didaerah harus saling bahu-membahu.

Kasat Samapta AKP Harjono menambahkan, dalam operasi tersebut polisi juga berhasil mengamankan dua pasangan 'kumpul kebo' dan beberapa butir obat dextro yang biasa dicampur dengan obat-obatan lain digunakan untuk mabuk-mabukan.

Sementara itu, Kasatlantas Henry N Chandra mengemukakan, akhir-akhir ini banyak pemuda memodifikasi knalpot kendaraan dengan model 'telo' yang suaranya cukup keras dan mengganggu ketentraman masyarakat.

Agar aktivitas anak-anak muda tersebut tidak menganggu kenyamanan masyarakat polisi akan melakukan operasi secara rutin. (C/A)


Editor : Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026