Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan Nasib Alamsyah menyatakan mendukung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melakukan audit lingkungan di provinsinya.

"Kan yang diaudit itu semua kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan, seperti usaha pertambangan, perkebunan dan lainnya," ujar Kolonel Infantri purnawirawan tersebut, di Banjarmasin, Jumat.

Pernyataan mantan Komandan Korem Bone, Sulawesi Selatan itu, berkaitan dengan audit lingkungan Kalsel yang kini sedang berlangsung oleh BPK-RI bidang lingkungan.

Alumnus Akademi Militer Nasional (AMN) tahun 1973 atau seangkatan dengan Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden RI) itu, mengaku sedih dan gregetan dengan keadaan lingkungan Kalsel belakangan ini.

"Saya mengelus dada dan sedih rasanya melihat lingkungan Kalsel, yang tampaknya seakan bertambah parah, sehingga tak bisa lagi menghindari bencana, terutama bencana banjir," tandasnya.

Oleh sebab itu, dia berharap, sesegera mungkin bisa mengetahui hasil audit lingkungan Kalsel tersebut, guna lebih memudahkan menindaklanjutinya.

"Dari hasil audit lingkungan tersebut, DPRD Kalsel akan merekomendasi pula atau mendorong pihak terkait melakukan penertiban dan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Selain itu, melakukan rehabilitas lahan atas kerusakan lingkungan tersebut, baik karena usaha pertambangan maupun kegiatan lain yang berdampak pada lingkungan, demikian Nasib Alamsyah.

Komisioner BPK-RI H Ali Masykur Musa sebelumnya mengatakan, pihaknya sedang melakukan audit lingkungan di Kalsel yang meliputi 13 kabupaten/kota.

Pernyataan auditor BPK-RI itu disampaikan sebelum kembali ke Jakarta atau sehabis mengisi acara seminar menyongsong seabad NU yang diselenggarakan Pengurus Wilayah NU Kalsel, 2 Juli lalu.

"Proses audit tersebut cukup memakan waktu atau mungkin sekitar empat bulan ke depan, baru kita bisa mengetahui hasilnya," ujarnya menjawab Antara Kalsel, seraya menyatakan, belum bisa membeberkan hasil audit lingkungan di provinsi itu.

Namun, tandasnya, kalau dari hasil audit itu ada perusahaan yang tak mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan secara baik dan benar, apalagi dinilai merusak lingkungan, BPK-RI rekomendasikan pencabutan izin perusahaan tersebut.

"Tak tertutup pula kemungkinan pemberian sanksi dalam bentuk lain terhadap perusahaan yang merusak lingkungan atau tidak mengelola lingkungan dengan baik dan benar," lanjutnya.

Ia menerangkan, dalam audit lingkungan itu, mencakup beberapa aspek, antara lain "claer and clean" (CnC) serta "green".

Selain itu, ketaatan membayar pajak bagi perusahaan yang kegiatannya berhubungan dengan lingkungan, demikian Ali Masykur. *


Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026