Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan konsultasikan pajak rokok ke kementerian terkait di Jakarta, berkenaan kegiatan wakil rakyat provinsi tersebut yang kini sedang membahas Raperda pajak tokok.

"Kita perlu mengonsultasikan masalah pajak rokok tersebut ke pusat," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda pajak rokok di Kalsel Burhanuddin, sebelum bertolak ke Jakarta, Minggu.

"Pasalnya, kalau cuma menerima bagi hasil dari pusat atas pemungutan pajak rokok, sama saja dengan dana perimbangan yang kita terima selama ini, seperti Dana Alokasi Umum (DAU)," tandasnya.

Padahal, menurut Sekretaris Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel itu, pajak rokok termasuk potensial sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD), manakala pemungutannya langsung pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.

"Menurut perkiraan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalsel, kalau kita langsung melakukan pemungutan, pajak rokok itu tersebut bisa mencapai ratusan miliar rupiah," ungkap politisi Partai Bintang Reformasi (PBR) tersebut.

Sekretaris Fraksi PBR DPRD Kalsel itu menyatakan, Pansus juga perlu mendiskusikan besaran bagi hasil pajak rokok tersebut, karena kalau berdasarkan penduduk dipastikan Kalsel hanya mendapatkan sedikit.

"Kita berharap, bagi hasil pajak rokok tersebut berdasarkan jumlah pengguna atau pangsa pasar di daerah kita, yang diperkirakan melebihi jumlah penduduk," katanya.

"Karena pangsa pasar atau pengguna rokok bukan saja penduduk Kalsel, tapi bisa pula pendatang atau mereka yang sedang melakukan kunjungan," demikian Burhanuddin.

Dalam konsultasi pajak rokok tersebut, Pansus dari DPRD Kalsel dijadwalkan, antara lain ke Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan di Jakarta.

Bersamaan Pansus Raperda pajak rokok, Pansus Raperda retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing di Kalsel juga melakukan konsultasi dengan kementerian terkait di Jakarta, yang dijadwalkan, 23 - 25 Juni 2013. 


: Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026