Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Fraksi Partai Bintang Reformasi DPRD Kalimantan Selatan mengharapkan penerapan peraturan daerah mengenai retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), tidak "tebang pilih".

Harapan tersebut disampaikan dalam pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA di Kalsel, disampaikan pada rapat paripurna DPRD Provinsi setempat yang dipimpin ketuanya Nasib Alamsyah, di Banjarmasin, Selasa.

Oleh sebab itu, menurut Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR) melalui juru bicaranya, H Riduan Masykur, perlu pengawasan yang akurat, objektif dan efektif dari pemerintah provinsi dalam pelaksanaan perda tersebut.

Karenanya pula Fraksi PBR yang diketuai Riduansyah itu, menyambut positif Raperda Retribusi TKA di Kalsel yang berasal dari eksekutif/pemprov setempat.

"Sebab raperda yang nanti menjadi perda itu akan memberi peluang tambahan pendapatan asli daerah (PAD) kita melalui pungutan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA," demikian wakil rakyat dari PBR.

Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kalsel melalui juru bicaranya Muhammad Ihsanudin, menyatakan sependapat pemanfaatan penerimaan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

Sedangkan Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel melalui juru bicaranya H Mansyah Sabri, berpendapat, retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA merupakan pengalihan kewenangan pungutan pemerintah pusat.

Karena, menurut Fraksi Partai Golkar yang diketuai H Puar Junaidi itu, Raperda retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA sebagai tindaklanjut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA, pemerintah daerah mendapat kewenangan memungut satu jenis retribusi lagi.

"Satu jenis retribusi dimaksud, yaitu retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA," demikian wakil rakyat dari Partai Golkar tersebut.

Dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kalsel terhadap Raperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA tersebut, hadir gubernur setempat H Rudy Ariffin.


Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026