Oleh Yose Rizal

Banjarbaru, (Antaranews.Kalsel) - Sebagian lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Hutan Panjang Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang secara sah milik pemerintah kota setempat diklaim oleh sejumlah warga sebagai lahan milik mereka.

"Sebagian lahan atau sekitar lima hektare dari total 10 hektare luasan lahan TPA di klaim sejumlah warga," ujar Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Banjarbaru Rustam Effendi, Senin.

Ia mengatakan hal itu di depan rapat koordinasi bulanan pimpinan satuan kerja perangkat daerah lingkup pemerintah kota setempat yang dipimpin Wakil Wali Kota Ogi Fajar Nuzuli di Aula Gawi Sabarataan.

Menurut dia, klaim warga yang jumlahnya lima orang atas lahan di areal TPA Hutan Panjang yang terletak di Kecamatan Cempaka sudah berlangsung sejak awal 2013 tetapi hingga pertengahan tahun tidak direspon.

"Kami sudah melaporkan kepada dinas dan unit kerja terkait tetapi hingga sekarang tidak ada respon, baik pertemuan maupun ketegasan mengenai kepemilikan lahan sehingga klaim masih terjadi," ungkapnya.

Ditegaskan, seharusnya dinas terkait seperti Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui bagian aset, bagian tata pemerintahan dan bagian hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kesannya Pemkot secara kelembagaan lambat bertindak sehingga warga yang mengklaim bisa semakin percaya diri menguasai lahan padahal pegangannya hanya surat keterangan tanah sedangkan pemkot sertifikat," ujarnya.

Dikatakan, lahan yang di klaim sejumlah warga berada di zona B dan merupakan zona baru yang siap digunakan sebagai areal baru pengolahan sampah yang sudah dibuatkan jembatan karena posisinya di bawah lereng bukit.

"Jembatan ke zona B sudah selesai dibangun dan akan dijadikan sarana penghubung ke areal baru pengolahan sampah. Intinya, areal tetap digunakan meski pun ada klaim warga," ucapnya menegaskan.

Wakil Wali Kota Ogi Fajar Nuzuli mengatakan, pihaknya menginstruksikan dinas dan unit kerja terkait segera menggelar pertemuan membahas langkah yang akan diambil untuk menyikapi klaim warga atas lahan TPA tersebut.

"Dinas dan unit kerja terkait harus segera mengambil langkah untuk menyikapi klaim warga sehingga mereka mengetahui lahan yang hendak dikuasainya merupakan lahan pemkot yang dimiliki secara sah," katanya.


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026