Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa wilayah yang dipimpinnya tersebut masih berstatus Daerah Khusus Ibukota (DKI), saat ditanya mengenai rencana pemindahan ibukota negara.
"Kalau anda bertanya apa rencana jika ibukota pindah, kita tunggu sampai keluar aturannya, saat ini belum ada. Kalau ditanya masihkah berlaku UU tentang kekhususkan Jakarta, selama itu masih ada ya kami bekerja berdasarkan undang-undang. Nanti kalau sudah ada aturan baru, baru kita bekerja dengan peraturan itu," kata Anies di Jakarta, Jumat (23/8) petang.
Lebih lanjut Anies menyebut meskipun ibukota pindah, kegiatan di Jakarta akan berjalan terus karena yang sedang dalam proses adalah administrasi pemerintahan.
"Tapi untuk kegiatan perekonomian akan tetap di Jakarta. Bahkan arahan dari Pak Presiden memang Bank Indonesia, kemudian lembaga-lembaga pemerintahan yang terkait dengan bisnis dan perekonomian akan tetap di Jakarta. Jadi sebagai pusat kegiatan perekonomian, kota ini jalan terus," ucap Anies.
Lebih lanjut, Anies mengharapkan masyarakat Jakarta cepat melihat kesempatan baru menyusul kebijakan pindah ibukota yang telah diputuskan tersebut.
"Sebuah kota harus siap untuk menghadapi perubahan-perubahan zaman. Tidak bisa kita mau statis terus. Saya percaya masyarakat bisnis di Jakarta akan dengan cepat melihat kesempatan-kesempatan baru dengan ada tantangan-tantangan baru," tutur Anies menambahkan.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menerbitkan kebijakan yang memutuskan untuk memindahkan ibukota negara ke Pulau Kalimantan dengan berbagai alasan penguatnya.
Baca juga: Presiden putuskan Penajam Paser Utara kawasan ibu kota baru
Baca juga: Artikel - Ibu kota negara dan benteng terakhir
Baca juga: Rencana Kalimantan Jadi Ibukota negara masuk RPJMN 2020-2024
Baca juga: Bappenas : Pembangunan ibu kota baru dimulai 2021
Anies: Jakarta masih DKI
Senin, 26 Agustus 2019 14:04 WIB