Oleh Syamsuddin Hasan
Barabai, (Antaranews Kalsel) - Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai Barito menyerahkan 16.500 bibit untuk Hutan Tanaman Rakyat Desa Ugut Tanah Habang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau kawasan Pegunungan Meratus Kalimantan Selatan.
Penyerahan belasan ribu bibit tersebut kepada Dinas Kehutanan Hulu Sungai Tengah (HST), kemudian kepada Ketua Koperasi Unit Perkebunan Alai (KUPA) mewakili warga setempat, berlangsung di Desa Ugut Tanah Habang (sekitar 175 km utara Banjarmasin), Kamis.
Sedangkan untuk pembinaan dan pengembangan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Ugut tersebut Koperasi KPUA juga bekerjasama dengan CV Ridha Mukti, terutama dalam membantu memasarkan produk-produk usaha masyarakat itu.
Badan Pengelola DAS Barito yang diwakili Sutisna dalam sambutannya menyampaikan beberapa pesan antara lain, agar warga masyarakat Ugut memanfaatkan bantuan bibit tersebut dengan sebaik-baiknya.
Karena menurut dia, bibit atau tanaman itu secara ekonomi akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan manakala dikelola dengan baik dan benar.
"Bahkan tidak bisa membayangkan lima tahun ke depan, terutama untuk bibit gaharu. Sebab pohon gaharu bisa berorientasi daun dan kayu gubal," ujarnya.
Sebagai contoh, umur dua tahun pohon gaharu itu daunnya bisa dimanfaatkan untuk teh herbal daun gaharu, yang mempunyai pasar dunia sangat baik, lanjutnya.
Kemudian sesudah berumur 5 - 6 tahun tanaman gaharu itu bisa disuntik untuk diambil gubalnya, yang tiap pohon bisa menghasilkan sampai Rp9 juta, demikian Sutisna.
Sementara Kepala Dinas Kehutanan HST yang diwakili Sukerman dalam sambutannya mengharapkan, masyarakat Ugut bekerjasama menjaga kelestarian hutan.
Begitu pula pemberitan bibit dari BPDAS Barito berupa pohon gaharu, agar benar-benar ditanam dengan baik di lingkungan rumah maupun perkebunan.
"Keberhasilan mengelola tanaman atau HTR itu, pada dasarnya tergabung dari masyarakat Ugut sendiri, bukan masyarakat luar atau orang lain," demikian Sukerman.
Sedangkan Ketua Koperasi KPUA Muhammad Ilmu Muhran selain menyampaikan visi dan misi koperasinya, juga menyatakan, keberadaan HTR Ugut dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat lingkungan/sekitar hutan.
"KUPA sendiri sesuai Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi, akan mengubah bentuk dan nama, yaitu Koperasi Produsen Perkebunan Ugut (PPU), tanpa mengurangi hak dan kewajiban anggota," tandasnya.
Bagikan Bibit Untuk Meratus
Kamis, 30 Mei 2013 13:28 WIB