Oleh Yose Rizal

Martapura, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, melatih sekretaris desa tentang pengetahuan pelayanan publik untuk meningkatkan kompetensi aparatur tingkat desa itu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Nasrun Syah di Martapura, Rabu mengatakan, pihaknya sudah memberikan pengetahuan pelayanan publik bagi sekdes melalui diklat peningkatan kompetensi sekdes angkatan III tahun 2013.

"Diklat peningkatan kompetensi sekdes dilaksanakan selama lima hari sejak Selasa (28/5) hingga Sabtu (1/6) di Wisma Sultan Sulaiman Martapura," ujar sekda yang membuka langsung diklat bagi para sekdes itu.

Ia mengatakan, perubahan kehidupan sosial masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan berlangsung cepat dan sulit diprediksi ditambah era demokratisasi yang memberikan ruang bagi masyarakat mengemukakan pendapatnya.

Kondisi seperti itu, kata dia, mengharuskan aparatur pemerintah untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sehingga mampu mengimbangi tuntutan masyarakat yang terus berkembang seiring dinamika kehidupan.

"Langkah yang dilakukan Pemkab Banjar adalah mempersiapkan aparatur termasuk sekdes melalui diklat yang diharapkan mampu meningkatkan kemampuan aparatur dalam memberikan pelayanan publik," ungkapnya

Dikatakan, diklat yang diikuti puluhan sekdes se Kabupaten Banjar tersebut dilaksanakan Badan Kepegawaian Daerah bekerjasama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemendagri Regional Yogyakarta.

"Harapan kami, diklat yang diikuti para sekdes itu mampu mencapai tujuan yang diharapkan sehingga sekdes bisa memberikan pelayanan publik yang baik dan prima bagi masyarakat di desanya," pesan sekda.

Kepala Pusdiklat Kemendagri Regional Yogyakarta Suroyo mengatakan, tim yang dipimpinnya akan memberikan pengetahuan kepada seluruh sekdes peserta diklat mengenai pelayanan publik bagi masyarakat.

"Tugas sekdes cukup kompleks dan beragam sehingga harus dipahami setiap individu sekdes sekaligus mampu menempatkan diri sebagai aparatur pelayanan masyarakat di tingkat desa," ujarnya.

Ditambahkan, materi yang diberikan kepada peserta diklat sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang hak dan kewajiban pemerintahan desa sebagai badan publik.

Selain itu, peserta juga diberikan pengetahuan pengelolaan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, musrenbangdes termasuk pengadministrasian buku dan perkantoran desa.


Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026