Palangka Raya (ANTARA) - Kabut asap yang timbul akibat maraknya di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Sahdin Hasan, Jumat mengatakan saat ini pihaknya pun mengeluarkan kebijakan pengurangan jam sekolah bagi siswa SD dan SMP.
"Kebijakan itu mulai berlaku pada 6 Agustus yang menyatakan jam masuk sekolah diundur dari pukul 06.30 WIB menjadi pukul 07.00 WIB," katanya.
Tak hanya itu, saat ini Pemerintah "Kota Cantik" juga melakukan pengurangan jam belajar dengan durasi 10 menit per mata pelajaran. Pengurangan itu yakni dari 35 menit menjadi 25 menit untuk tingkat SD dan dari 40 menit menjadi 30 menit untuk tingkat SMP.
Baca juga: Warga Kotim diimbau cegah kebakaran lahan
Selain itu, pihaknya juga menginstruksikan pihak sekolah menghentikan sementara pelaksanaan upacara bendera dan senam pagi. Kemudian juga mengganti pelajaran di luar ruangan menjadi pelajaran di dalam ruangan.
"Proses pembelajaran yang berlangsung di luar ruangan seperti praktik olah raga atau kegiatan lain yang berbentuk kegiatan fisik agar diganti dengan pembelajaran teori di dalam ruang kelas," kata Sahdin.
Hal itu dilakukan pemerintah kota untuk memastikan hak anak terkait pendidikan tetap terjamin tanpa menghiraukan kondisi dan kesehatan para siswa.
Pihaknya pun mengimbau para orang tua dan pihak sekolah memastikan para siswa menggunakan masker saat bersekolah guna meminimalkan dampak kabut asap yang mengancam kesehatan.
Baca juga: 608 titik panas teridentifikasi di seluruh Indonesia
Neslon, salah satu orang tua siswa mengaku mendukung kebijakan pengurangan jam sekolah yang berlaku di "Kota Cantik" itu.
Bapak yang anaknya masih kelas satu SD itu pun mengaku was-was dengan kondisi putranya. Apalagi menurut dia, kabut asap masih sangat tebal di pagi hari.
"Mengingat kondisi udara saat ini, kebijakan itu tepat dilakukan. Jika kabut asap ini semakin parah saya rasa kebijakan itu perlu ditingkatkan seperti lama jam pelajaran kembali dikurangi," katanya.***3***
Baca juga: HSS siaga darurat bencana kebakaran lahan dan hutan