Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin Unit Kejahatan dan Kekerasan menangkap pelaku pencabulan anak Sekolah Dasar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Minggu mengatakan, tertangkapnya pelaku itu hasil dari laporan orang tua korban karena anaknya diduga hamil.
Pelaku tersebut diketahui berinisial RH (18), warga Jalan Ratu Jaleha Komplek Ki Hajar Dewantara I Rt 19 No 63 Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
RH ditangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan Polresta Banjarmasin pada Jumat (3/5) sekitar pukul 16.00 Wita saat sedang santai menonton tv.
"Dia kita tangkap karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur dan korban sendiri diketahui baru berumur 13 tahun dan duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 6," katanya.
Sementara itu RH mengakui, dirinya baru tiga kali melakukan hubungan selayaknya suami istri bersama korban dan itu tanpa paksaan dan korban juga mau melakukannya.
"Kita pacaran sudah enam bulan, dan baru beberapa hari yang lalu kita melakukan hubungan badan itu, tapi yang saya bingung kok bisa langsung hamil," ucapnya dengan wajah bingung.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.