Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi IV DPR-RI Habib Nabiel Fuad Al Musawa, meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) proaktif untuk pemenuhan target produksi kayu dalam negeri.

"Kalau perlu Kemenhut `pasang badan` untuk pemenuhan target produksi kayu tersebut," tandasnya dalam keterangan pers kepada wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Rabu.

Permintaan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, berkaitan dengan program Kemenhut yang menargetkan 14 juta hektare areal tanaman Hutan Tanaman Industri dapat memproduksi kayu hingga 360 juta meter kubik per tahun, untuk sepuluh tahun mendatang.

"Sementara ini, luasan areal Hutan Tanaman Industri (HTI) baru sekitar lima juta hektare," ungkap legislator asal daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut.

"Kemenhut telah mematok target optimis untuk luasan areal HTI dan produksi kayu pada sepuluh tahun mendatang. Karena itu Kemenhut harus menjadi pihak paling bertanggung jawab atas keberhasilan pemenuhan target tersebut," lanjutnya.

Menurut anggota Komisi IV DPR-RI yang juga membidandi pertanian dalam pengertian luas (termasuk kehutanan) itu, setidaknya ada empat bentuk tanggung jawab Kemenhut dalam hal pencapaian target pemenuhan produksi kayu tersebut.

"Harapannya, tidak ada konflik lahan dikemudian hari. Bila dikemudian hari ada konflik, maka Kemenhut wajib pasang badan. Hal itu penting untuk kepastian usaha," lanjut alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB) Jawa Barat itu.

Bentuk tanggung jawab Kemenhut lain, yaitu mempermudah perizinan dengan penyederhanaan birokrasi, tambah wakil rakyat yang menyandang gelar insinyur dan magister bidang pertanian tersebut.

"Proses perizinan buat satu atap dan harus ada batas waktu dalam penyelesaiannya. Bila semua syaratnya sudah lengkap, sungguh keterlaluan jika dalam 10 hari kerja surat izin tidak keluar," lanjutnya.

Selain itu, mengawasi secara ketat implementasi dari HTI sehingga dipastikan tidak ada aturan yang dilanggar.

"Diantara aturan tersebut diharapkan ada ketentuan terkait kemampuan mengelola seluruh lahan dalam waktu tertentu dan kontribusi dalam kelestarian lingkungan," sarannya.

Ketentuan terkait kemampuan mengelola seluruh lahan, menurut dia, segera setelah izin dikeluarkan sangat penting guna mencegah adanya pengusaha yang niatnya bukan untuk investasi HTI, tapi sekedar menjualbelikan lahan di bawah tangan dikemudian hari.

"Sekarang ini kita tersandera oleh pengusaha semacam itu. Mereka memilih menelantarkan lahan saat mereka tidak berhasil `menjual` lahannya tersebut. Jutaan lahan terlantar, padahal negara butuh lahan untuk swasembada pangan," ujarnya.

"Lahan terlantar tersebut tidak bisa disita oleh negara karena pemiliknya dilindungi oleh undang-undang," demikian Habib Nabiel.



Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026