Barabai, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 55 anggota PPK Kabupaten Hulu Sungai Tengah siap bertugas pada 11 kecamatan di daerah tersebut.
Sebagai bekal menjalankan tugasnya dan sebagai ujung tombak kesuksesan pelaksaan Pemilu 2014 ke 55 anggota PPK tersebut telah melaksanakan Bimbingan Teknis dan Pembekalan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memantapkan kinerja anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah dilantik.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) HST mengadakan bimbingan teknis (Bintek) dan pembekalan PPK di gedung Murakata Barabai.
Dalam acara itu salah satu anggota Komisioner, Barmawi, yang didampingi oleh Ketua KPUD Hulu Sungai Tengah, Nadzmi Akbar, menyampaikan tugas, wewenang dan kewajiban PPK dala pemilu legislatif 2014 nanti.
Barmawi menerangkan bahwa PPK selain membantu KPU Kabupaten dalam menyelenggarakan Pemilu juga bertugas membantu KPU, KPU provinsi dan KPU Kabupaten dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap.
“Selain itu PPK juga menerima dan berkewajiban menyampaikan daftar pemilih tersebut kepada KPU Kabupaten dan mengumpulkan hasil penghitungan suara dari Panitia Pemungutan Suara di wilayah kerjanya," katanya.
Selanjutnya, PPK juga melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan..
Selain itu Barmawi juga menyampaikan tentang pemutakhiran data pemilih, dia menerangkan bahwa perlunya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Ini juga sebagai persyaratan Calon Legislatif, menjadi anggota saksi di Tempat Pemungutan Suara, selain itu untuk menjadi Pelaksana Kampanye juga perlu terdaftar dalam DPT, termasuk menjadi penyelenggara pemilu dan pemantau pemilu nanti†ujarnya menerangkan.
Mengenai siapa yang harus didaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2014, KPUD HST menyampaikan bahwa pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahuna atau yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah pernah menikah dan berdomisili di wilayah kerja Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
“Kondisi kesehatan kejiwaan juga menjadi syarat sebagai pemilih, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hokum tetap atau inkrahâ€, ujar Barmawi.
Anggota PPK yang berjumlah 55 orang yang akan bertugas di 11 kecamatan yang ada di kabupaten HST pada acara Bintek tersebut juga melakukan pemilihan ketua PPK sesuai dengan wilayah kerja mereka.
Pewarta: FathurahmanEditor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.