Oleh Imam Hanafi
Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Bumi dan Gas (Hiswana Migas) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, segera melakukan pendataan kapal yang akan digunakan untuk mendistribusikan minyak tanah dari agen ke pangkalan di kepulauan.


"Sudah sekitar satu bulan, kami tidak berani mendistribusikan minyak tanah ke kepulauan dengan menggunakan kapal yang ada, karena dikhawatir akan melanggar aturan yang berlaku," kata Ketua Hiswana Migas Kotabaru H. Amrah Muslimin, saat rapat koordinasi dengan DPRD, Polairud Polda Kalsel, Polres Kotabaru, dan para agen serta pemilik pangkalan, di Kotabaru, Selasa.

Amrah menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya segera mendata dan mendaftarkan semua kapal pengangkut minyak tanah kepada Kantor Administrasi Pelabuhan (Adpel) untuk didaftar dan diizinkan untuk armada khusus untuk mendistribusikan minyak tanah dari agen ke pangkalan.

Dari kapal yang sudah didaftarkan tersebuit, akan diberi tanda stiker atau bendera khusus sebagai pertanda kapal yang mendapatkan izin dari Adpel untuk mendistribusikan minyak tanah.

"Untuk memudahkan petugas dalam melakukan penertiban," ujarnya.

Dia mengaku, memiliki sekitar tujuh kapal khusus pengakut minyak tanah, agen H Adau mengaku memiliki enam unit kapal dan agen PT Anggrek, Jauhari, memiliki sekitar 35 kapal khusus untuk mengangkut minyak tanah.

Kasubditgakkum Polairud Polda Kalimantan Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Kukuh Prabowo, menegaskan, pada 27 Maret 2013 timnya telah menangkap empat unit kapal pengakut BBM jenis minyak tanah di wilayah perairan Kotabaru, karena tidak dilengkapi dokumen sesuai aturan.

"Selain mengamankan kapal yang membawa puluhan ton minyak tanah tersebut, kami juga telah mentapkan sejumlah tersangka," katanya.

Mereka bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas.

Kukuh meminta pengusaha menjamin, bahwa kapal yang dipergunakan untuk mengangkut BBM aman dan tidak membahayakan keselamatan orang lain.

"Kapal yang dipergunakan untuk mengangkut BBM tidak diperbolehkan mengangkut barang sembako atau penumpang, karena itu membahayakan," tegasnya.

Sementara itu, pasal 55 tersebut menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Wakil Ketua DPRD Kotabaru H M Alamsyah, MT, mengungkapkan, pada dasarnya DPRD sangat mengharapkan bahwa masyarakat tidak akan mengalami kesulitan dalam memperoleh minyak tanah dan dengan harga yang wajar.

Untuk itu harus ada solusi agar pendistribusian minyak tanah tidak terkendala, karena masalah armada kapal.

  Membantu menyelesaikan tersebut, DPRD telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait syarat armada yang dipergunakan untuk mendistribusikan minyak tanah dari agen ke pangkalan.    


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026