Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi-komisi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kembali melakukan kunjungan kerja keluar daerah secara bersamaan pada 9 - 11 April 2013.

Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Iqbal Yudianoor di Banjarmasin, Senin menerangkan bahwa sesuai program kerja tahunan, komisi-komisi dewan tersebut dalam setahun mendapat jatah kunjungan kerja keluar daerah bersama mitra sebanyak 12 kali.

Oleh sebab itu, "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel) tak ada aktivitas wakil rakyat selama tiga hari mulai 9 April 2013, karena semua anggota dewan berangkat, kecuali unsur pimpinan yang "jaga gawang".

"Kunjungan kerja atau studi banding tersebut salah satu upaya menambah wawasan dan mendapatkan bahan masukan untuk peningkatan pembangunan daerah dan masyarakat Kalsel," ujarnya.

Sesuai program masing-masing komisi, kunker keluar daerah pada kesempatan kali ini (April 2013), untuk Komisi I bidang hukum dan pemerintahan ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan fokus studi banding masalah aset daerah.

Kemudian Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel kunker ke Ibu Kota Jakarta, untuk bertemu ke Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian.

Sementara Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel studi banding ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan fokus masalah Pusat Listik Tenaga Surya (PLTS).

Sedangkan Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel studi banding ke Jawa Barat (Jabar) dengan fokus mengenai Kearsipan dan Perpustakaan Daerah provinsi yang terkenal dengan obyek wisatanya Tengkuban Perahu itu, demikian Iqbal.

Pada kesempatan terpisah, rekannya sesama Wakil Ketua DPRD Kalsel H Riswandi menyatakan, kunker komisi-komisi keluar daerah pada dasarnya sesuai kebutuhan serta situasi dan kondisi.

Begitu pula kunker alat kelengkapan dewan lainnya keluar daerah, tergantung keadaan serta permasalahan, sehingga tak bisa mematok jumlah, lanjut mantan pegawai Departemen Keuangan Republik Indonesia itu.

"Namun yang jelas dari segi anggaran kunker tersebut tetap berdasarkan pada kinjerja serta ketentuan yang berlaku," demikian Riswandi.


Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026