Kandangan (ANTARA) - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSS (HSS) menyepakati Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 yang diajukan eksekutif, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten HSS.
Bupati HSS H Achmad Fikry, di Kandangan, Rabu (26/6), mengucapkan terima kasih atas kepedulian dukungan dan kerjasama yang telah diberikan selama ini dari pihak legeslatif.
Baca juga: Bupati HSS sampaikan tiga buah Raperda
"Baik pada saat pengajuan Raperda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD atas Raperda tersebut, serta Laporan Hasil Rapat Gabungan Komisi atau Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten HSS, baik kepada ketua, wakil ketua, segenap anggota dewan yang terhormat, serta hadirin yang mengikuti Rapat Paripurna," katanya.
Dijelaskan dia, sangat mengapresiasi atas berbagai dinamika dan tahapan dalam proses penyusunan Raperda pelaksanaan APBD Kabupaten HSS tahun anggaran 2018, yang telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergitas dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan.
Baca juga: Fraksi-fraksi DPRD HSS sampaikan pandangan umum tiga Raperda
Dan apabila dalam menyampaikan pendapat akhir ini terdapat hal-hal yang kurang berkenan, pihaknya juga memohon maaf dengan harapan Allah SWT meridhai apa yang dilaksanakan dalam rangka menuju Kabupaten HSS yang cerdas, inovatif, teknologis, dan agamais, demi terwujudnya kesejahteraan dunia dan akhirat.
Turut berhadir, Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, Ketua DPRD HSS H Akhmad Fahmi, Wakil Ketua I H.M. Kusasi, dan Wakil Ketua II Rodi Maulidi beserta para anggota DPRD, para asisten, staf ahli dan para Kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten HSS.