Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Persoalan pembenahan terminal induk di Jalan A Yani kilometer 6 Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan tampaknya bakal berlarut atau tak segera selesai.
Keterangan di DPRD Kalsel, Rabu menyebutkan persoakan terminal itu bakal panjang karena Wali Kota Banjarmasin, H Muhidin menyatakan tak akan melepas hak atau menyerahkan sertifikat lahan terminal induk itu terlebih dahulu, terkecuali DPRD Kalsel mempripurnakan untuk pelepasan aset tersebut.
Sementara pihak DPRD Kalsel, sebagaimana wakil ketuanya Muhammad Iqbal Yudiannoor menyatakan, pihaknya juga tak akan memparipurnakan untuk persetujuan pelepasan aset pemerintah provinsi (Pemprov) itu, selama wali kota tak melepas hak atau menyerahkan sertifikat atas lahan terminal induk tersebut.
DPRD Kalsel juga tidak akan memparipurnakan untuk persetujuan pelepasan aset pemprov tersebut, tandas Iqbal di ruang kerjanya.
Padahal pelepasan hak atau penyerahan sertifikat tanah terminal induk oleh Wali Kota Banjarmasin terlebih dahulu, merupakan saran dari Badan Peranahan Nasional (BPN) Kalsel dalam pertemuan dengan DPRD provinsi setempat, 22 Maret lalu.
Pertemuan yang dihadiri pejabat instansi terkait jajaran Pemprov dan pemerintah kota (Pemkot) Banjarmasin itu atas usul Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi setempat, Edy Karim.
Dalam pertemuan yang dipundu Ketua DPRD Kalsel Nasib Alamsyah saat itu, Kepala Perwakilan BPKP provinsi setempat berharap, persoalan terminal induk Banjarmsin yang sejak lama atau 1990-an, segera selesai.
"Kita berharap, persoalan terminal induk itu segera selesai, sehingga lebih memudahkan bagi Pemprov Kalsel meraih opinsi `Wajar Tanpa Pengecualian` (WTP) pada pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2013," ujarnya didampingi beberapa auditor BPKP tersebut.
"Sebab dari pengalaman selama ini, mengapa Pemprov Kalsel tak berhasil meraih opini WTP dari Badan Pengawas Keuangan (BPK)) Republik Indonesia dalam hal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, karena terganjal masalah aset," demikian Edy Karim.
Pertemuan yang berlangsung di "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel) 22 Maret 2013 tersebut, juga hadir Kepala BPN tingkat provinsi setempat H Sayuthi, yang berharap pula, agar persoalan terminal induk Banjarmasin, segera selesai.
Persoalan terminal induk Banjarmasin yang merupakan aset Pemprov Kalsel itu muncul, karena Pemkot setempat mengklaim sebagai haknya, dengan disertai pensertifikatan.
Padahal Pemprov Kalsel belum pernah menghibahkan aset berupa terminal induk tersebut kepada Pemkot Banjarmasin, terkecuali dalam bentuk pemberian kuasa pengelolaan sebagai sarana dan prasarana perhubungan darat.
Namun ketika Wali Kota Banjarmasin almarhum H Sofian Arpan, sebagian lahan terminal induk tersebut ditukargulingkan dengan pihak ketiga dengan membangun Banjarmasin Trade Center (BTC), tanpa seizin Pemprov Kalsel.
Ketika Wali Kota Banjarmasin HA Yudhi Wahyuni (2005 -2010), persoalan terminal induk itu hampir selesai, seiring dengan rencana penyerahan sertifikat atas lahan tersebut kepada BPN, namun tidak terealisasi.
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.