Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin berharap pemerintah kabupaten dan kota di provinsi itu membantu menyukseskan "Program Kalimantan Selatan Bebas Pasung" dengan ikut membantu pengobatan pasien gangguan jiwa di daerahnya.

Program Kalsel bebas pasung bukan berarti seluruh pengobatan harus ditanggung oleh pemerintah provinsi, tetapi bisa juga dilakukan oleh kabupaten dan kota melalui rumah sakit di daerah masing-masing, kata gubernur di Banjarmasin, Senin.

"Rumah sakit kabupaten dan kota juga bisa menangani pasien jiwa, dan kita akan membantu kunjungan dokter jiwa atau psikolognya dari provinsi," katanya.

Bila seluruh pasien jiwa atau yang kini sebagian masih di pasung, diserahkan ke provinsi, rumah sakit jiwa Sambang Lihum yang merupakan satu-satunya rumah sakit jiwa di Kalsel, dipastikan tidak akan mampu menampungnya.

Dengan demikian, sambil menunggu pengembangan rumah sakit menjadi lebih besar lagi, maka pasien jiwa juga seharusnya diobati di daerah masing-masing.

"Saya yakin setiap rumah sakit memiliki fasilitas untuk menampung atau mengobati pasien sakit jiwa, sehingga tidak semuanya harus diserahkan ke Sambang Lihum, karena ruangan di rumah sakit tersebut masih sangat terbatas," katanya.

Sebelumnya, organisasi kemasyarakatan Rumah Manusia Foundation atau RMF, berhasil melakukan pembebasan terhadap tiga penderita gangguan kejiwaan yang selama ini dilakukan pemasungan oleh keluarganya di Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan satu orang dari Halong Kabupaten Balangan.

Menurut Sekretaris RMF, Haris Purnomo, proses pembebasan tersebut telah mereka lakukan pada Sabtu (9/3) lalu.

"Proses pembebasan disaksikan langsung oleh Direktur Orang Dengan Kecacatan (ODK) Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial, Kementrian Sosial (Kemensos) RI dan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalsel," katanya.

Pembebasan dilakukan terhadap tiga penderita gangguan kejiwaan yang mengalami pemasungan atas nama Safi`i (30) dan Wahidah (45) warga Desa Alat serta Asrani (25) warga Desa Tanjung Hantakan di Kecamatan Hantakan.

Proses pembebasan hingga penanganan ketiga penderita gangguan kejiwaan, yang menjadi korban pemasungan ke RSJ Sambang Lihum di Kabupaten Banjar, tambah Haris berlangsung lancar.

Hingga saat ini, RMF telah menemukan 15 orang penderita gangguan kejiwaan yang mengalami pemasungan di wilayah HST dan lima diantaranya telah tertangani untuk menjalani perawatan di RSJ Sambang Lihum.

Sayangnya, untuk pasien dari Balangan, tidak bisa diterima oleh rumah sakit jiwa tersebut dengan alasan penuh, dan diminta kembali lagi setelah 15 hari, bila ada pasien yang pulang.

"Saya bingung, kemana harus membawa pasien ini, karena kalau kita kembalikan ke keluarganya saya khawatir akan kembali dipasung," kata Haris.

Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor :

COPYRIGHT © ANTARA 2026