Oleh Syamsuddin Hasan
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Raperda Tentang Gelandangan dan Pengemis inisiatif Komisi IV (Kesra) DPRD Kalimantan Selatan lebih fokus kepada upaya preventif terhadap masalah sosial ketimbang refresif.
Maitri Puspa Koesasih, anggota Komisi IV DPRD Kalsel di Banjarmasin, Senin menjelaskan bahwa Raperda itu berbeda dengan Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2010 tentang Gelandangan dan Pengemis karena lebih fokus kepada upaya pencegahan dan penanggulangan, bukan refresif atau pemberian sanksi.
Hal itu diungkapkan legisator dari Partai Amanat Nasional (PAN) setempat usai rapat paripurna internal DPRD Kalsel.
"Srikandi" Fraksi PAN DPRD Kalsel itu menerangkan, Raperda gepeng yang merupakan usul Komisi IV tersebut, penekanannya pada pencegahan dan penanggulangan terhadap penyandang masalah sosial atau penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Sebagai contoh bagaimana upaya memberdayakan PMKS tersebut agar bisa sejahtera dan mandiri, sehingga taraf hidup, penghidupan dan kehidupan mereka lebih baik atau setara dengan warga negara Republik Indonesia lainnya.
Sementara Perda 3/2010 yang dikeluarkan Kota Banjarmasin penekanannya lebih pada sanksi, seperti mereka yang memberi sumbangan kepada gepeng yang berada di tempat-tempat umum terbuka, misalnya di lampu stopan/perempatan jalan bisa kena sanksi.
Selain itu, Perda 3/2010 bukan saja berkaitan gepeng, tapi tuna susila atau yang belakangan populer disebut Penjaja Seks Komersial (PSK), ujar wakil rakyat yang juga berprofesi sebagai pendidik (guru) tersebut.
"Namun sanksi sebagaimana diatur dalam Perda 3/2010 tersebut tampaknya tak jalan. Karena sebagian urang/warga masyarakat menganggap sanksi itu tidak sesuai dengan jiwa atau nilai kemanusiaan," tuturnya.
"Tapi Perda 3/2010 tersebut setidaknya bisa menjadi bahan referensi dalam penyusunan dan pembahasan Raperda gepeng yang merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi IV DPRD Kalsel," demikian Maitri.
Sementara itu, rekannya satu komisi Hj Fatmawati dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR) menambahkan, Raperda inisiatif yang merupakan usul Komisi IV DPRD Kalsel tersebut, juga membuat aspek pembinaan mental/spiritual bagi gepeng.
"Sebab, pada dasarnya agama tak membenarkan adanya gepeng. Hal itu sebagaimana diisaratkan Nabi Muhammad saw, bahwa tangan di atas lebih mulia dari tangan di bawah," lanjut wakil rakyat dari PBR tersebut, yang juga seorang mubalighat.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.