PT Pertamina eksplorasi dan produksi Tanjung, Tabalong, Kalimantan Selatan, mulai mengeksekusi bangunan liar yang ada di jalur pipa pengiriman minyak dan gas.


     Bangunan liar yang ditertibkan itu berada di sepanjang jalur pengiriman minyak dan gas (Migas) di Desa Manunggul Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalimantan Selatan hingga Kabupaten Penajam, Kalimantan Timur, jelas staf humas PT Pertamina EP Tanjung, Ruspandi di Tanjung, Ibu Kota Tabalong, Rabu.

    "Bangunan liar yang sudah kami eksekusi di Desa Sungai Terik Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, kebanyakan berupa rumah semi permanen dan rencananya eksekusi akan kami lanjutkan di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam," katanya.

      Kegiatan penertiban jalur pipa migas mengacu keputusan menteri pertambangan dan energi nomor 300 tahun 1997 tentang keselamatan kerja pipa penyaluran minyak dan gas bumi, katanya.

       Kegiatan eksekusi, Pertamina juga melibatkan aparat desa, koramil, kepolisian hingga pemerintah daerah setempat baik mencakup wilayah Tabalong (Kalsel) maupun Penajam (Kaltim). 

      Panjang jalur pipa penyaluran migas yang menjadi sasaran penertiban ungkap Ruspandi mencapai 232 kilometer namun secara bertahap eksekusi dilaksanakan dengan membongkar bangunan liar yang ada di sepanjang jalur.

       Selain melaksanakan eksekusi, tim juga melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser mengingat mulai banyaknya warung yang dibangun disepanjang jalur pipa migas. 

       "Intuk Kecamatan Babulu, kami laksanakan sosialisasi karena kehadiran pabrik sawit di sana menyebabkan tumbuhnya warung-warung di sepanjang jalur pipa migas," tambah Ruspandi.

       Sementara itu, di wilayah Tabalong, kegiatan sosialisasi dan penertiban sudah dilaksanakan di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak.

       Termasuk empat desa di Kabupaten Penajam masing-masing Desa Sungai Terik, Desa Busu, Desa Bongka dan Desa Batu Kajang.   


Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026