Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan menemui kesulitan dalam pembebasan lahan Jalan Veteran untuk proyek normalisasi sungai dan pelebaran jalan di wilayaha tersebut.


Wakil Ketua Tim Pembebasan Lahan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, H Rusdiansyah kepada wartawan di balaikota Banjarmasin, Selasa membenarkan adanya kesulitan dalam pembebasan jalan upaya memajukan kota tersebut.

"Hingga kini belum bisa menyelesaikan pembebasan lahan di jalan Veteran sebab menyakut harga ganti rugi yang masih disengketakan warga, serta persoalan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) yang mati,apakah bisa masuk ganti rugi tersebut," katanya.

Ia mengatakan, Pemkot masih terus mengkonsultasikan terkait warga pengguna lahan di jalan Veteran yang hanya memegang surat HGB, tetapi HGB yang sudah habis masa berlakunya itu dipastikan tidak diperpanjang, tetapi merekakah tersebut apakah nanti memperoleh ganti rugi.

"Kita sudah konsultasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat terkait HGB mati ini, walau ada penjelasan tetapi belum memperoleh keputusan," katanya.

Surat HGB mati sebagai bukti yang dipegang warga, menurut penjelasan BPN pusat berpeluang memperoleh ganti rugi dalam setiap pembebasan yang dilakukan pemerintah, terkecuali lahan itu diterlantarkan.

Kalau diamati di kawasan Jalan Veteran ini hampir tak ada lahan yang diterlantarkan, karena kebijakan pemerintah saja menjadikan wilayah itu jalur hijau, maka tidak diizinkan lagi memperpanjang HGB-nya, intinya lahan di sana masih dipergunakan warga, tutur Rusdi.

Tapi yang demikian ini hanya pengertian pihaknya saja, aku Rusdi, karena kesimpulan pastinya akan diberikan BPN pusat lewat surat edaran nantinya keseluruh pemerintah daerah di Indonesia.

"Kita tunggu saja, termasuk apabila memang diganti rugi berapa persen besarannya," ungkap Rusdi.

Sementara ini yang masih menjadi sengketa pembebasan lahan Jalan Veteran, yakni, warga di sana yang hanya dilengkapi surat HGB sudah mati, sebanyak 43 warga.

Sebelumnya Wali Kota Banjarmasin H Muhidin memastikan, jikalau memang HGB mati dalam pembebasan di jalan Veteran itu harus diganti rugi pula, maka dia pastikan Pemkot akan membayarnya.

"Tapi kita benar-benar harus mendapatkan ketegasan dari semua pihak agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari," terangnya.

  Disampaikankannya, dia sebagai wali kota berharap dapat secepatnya permasalahan pembebasan lahan di Jalan Veteran ini agar program pembangunan juga dapat dilakukan secepatnya.   


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026